Pemerintah Tetapkan Aturan UU Kesehatan, Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat

Kemenkes mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang memungkinkan dokter praktik di tiga tempat dengan syarat memiliki SIP untuk setiap tempat.

Pemerintah Tetapkan Aturan UU Kesehatan, Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat
Pemerintah Tetapkan Aturan UU Kesehatan, Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup regulasi terkait praktik, registrasi, dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Peraturan ini memungkinkan dokter dan dokter gigi untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat, dengan ketentuan satu Surat Izin Praktik (SIP) berlaku untuk satu tempat praktik.

Juru Bicara Kemenkes, M Syahril, menjelaskan bahwa meskipun dokter dan dokter gigi dapat praktik di tiga tempat, mereka harus memiliki tiga SIP yang berbeda, satu untuk setiap tempat praktik.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi ya satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," kata Syahril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan maksimal di setiap tempat praktik mereka.

Dokter diharapkan dapat mengelola waktu dengan baik untuk memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak, meskipun mereka bekerja di beberapa tempat.

Syahril juga menekankan pentingnya memperhatikan jarak antara tempat praktik untuk menghindari gangguan waktu tempuh dan jadwal praktik. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

Baca Juga: PP Kesehatan: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," kata Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Menurut Syahril, peraturan ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, tetapi dengan penegasan dan klarifikasi lebih lanjut mengenai jumlah maksimal tempat praktik dan persyaratan SIP.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pengesahan PP ini merupakan bagian dari langkah transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Transformasi kesehatan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perbaikan regulasi untuk memastikan bahwa tenaga medis memiliki kemampuan dan keleluasaan dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Dengan adanya PP ini, diharapkan bahwa dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat berkontribusi lebih efektif dalam sistem kesehatan nasional.

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan medis tidak menurun meskipun dokter berpraktik di beberapa tempat.

Dokter harus mampu mengelola waktu dan sumber daya mereka dengan baik untuk menjaga standar pelayanan yang tinggi di setiap lokasi praktik. Ini adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan.

Dalam konteks yang lebih luas, pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons tantangan dalam sektor kesehatan dan memperkuat sistem kesehatan nasional.

Dengan memperkenalkan regulasi yang lebih jelas dan tegas, pemerintah berharap dapat mendorong praktik medis yang lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Peraturan ini juga diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai jumlah maksimal tempat praktik dan persyaratan SIP, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih teratur dan profesional bagi tenaga medis.

Selain itu, peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan standar pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dengan memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan maksimal di setiap tempat praktik, pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Berikan Diskon, Ini Alasannya!