Pekerja Migran Asal Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Kementerian Luar Negeri RI menyerahterimakan pekerja migran SBB yang terlibat kasus pembunuhan di Arab Saudi ke keluarganya di Jember.
BaperaNews - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) baru saja menyerahterimakan seorang pekerja migran Indonesia berinisial SBB ke keluarganya di Jember, Jawa Timur. SBB sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi dan terancam hukuman mati.
Informasi mengenai kasus SBB pertama kali diterima oleh Kemlu RI pada September 2023. Sejak saat itu, Kedutaan Besar RI di Riyadh langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di tingkat pertama.
Untuk menangani kasus ini, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah. Tim ini bertugas melakukan telaah hukum, mengumpulkan bukti, serta menyusun nota pembelaan.
Selain itu, mereka juga melakukan pendampingan selama sidang yang berlangsung. Dalam sebelas bulan, tim hukum ini telah menghadiri 23 kali sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, dan berkomunikasi dengan keluarga SBB, termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarganya di Jember.
Setelah melewati serangkaian sidang yang cukup panjang, pada 24 Maret 2024, hakim pengadilan pertama akhirnya membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati. Namun, SBB dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan yang tidak konsisten sehingga dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Baca Juga: Arab Saudi Buat Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025
Putusan ini kemudian diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada 7 Mei 2024.
Setelah menyelesaikan masa sidang, KBRI Riyadh bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024. Proses penyerahan secara resmi kepada keluarga dilakukan pada 11 September.
Di samping itu, menurut laporan, SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 dengan menggunakan calo dan visa kunjungan.
SBB bekerja sebagai penata laksana rumah tangga dengan sponsor seorang warga negara Arab Saudi.
Selama tahun 2024, Kemlu RI telah berhasil membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, baik yang murni maupun yang mendapatkan pengurangan hukuman.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih menangani sekitar 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Baca Juga: Geger! Arab Saudi Rencanakan Bangun Bioskop Dekat Ka'bah