India Terapkan UU Kontroversial ‘Singkirkan Muslim’
India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan yang kontroversial, memicu kekhawatiran akan meningkatnya diskriminasi terhadap umat Islam. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - India telah mengumumkan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan yang kontroversial, memicu kekhawatiran akan diskriminasi terhadap umat Islam di negara tersebut.
Maulana Shahabuddin Razvi Bareilvi, Presiden All India Muslim Jamaat, mendukung pengenalan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (Citizenship Amendment Act/CAA), yang sebelumnya dikritik oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Islam di bawah pemerintahan Narendra Modi.
Undang-undang baru ini, yang diperkenalkan pada Senin (11/3), telah menuai banyak kritik karena dianggap mengecualikan umat Islam dan menciptakan perbedaan dalam pemberian kewarganegaraan.
Undang-undang Amendemen Kewarganegaraan memberikan jalur cepat menuju naturalisasi bagi minoritas agama seperti Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014.
Namun, undang-undang tersebut secara eksplisit mengecualikan umat Islam, yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.
Keputusan India untuk menerapkan undang-undang ini telah menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya diskriminasi terhadap umat Islam di negara tersebut.
Kritikus menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi untuk memajukan agenda nasionalis Hindu dan memarginalkan komunitas Muslim yang berjumlah sekitar 200 juta orang di India.
Undang-undang tersebut juga telah mengubah pendekatan India terhadap pemberian kewarganegaraan, dengan kali pertama negara tersebut menggunakan kriteria agama sebagai dasar untuk memberikan status kewarganegaraan.
Baca Juga: Dokter Bedah India Berhasil Sambungkan 2 Donor Lengan ke Tubuh Pelukis
Hal ini menandai perubahan signifikan dalam pandangan India sebagai negara sekuler dengan populasi yang beragam secara agama.
Meskipun pemerintah India membela undang-undang tersebut sebagai langkah kemanusiaan untuk melindungi minoritas agama yang mengalami penganiayaan, banyak pihak menentangnya.
Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak konsisten dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi yang diabadikan dalam konstitusi India.
Kontroversi seputar Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan tidak hanya terbatas pada isu diskriminasi agama, tetapi juga mencakup ketegangan etnis dan politik di India.
Protes terhadap undang-undang ini telah memicu aksi demonstrasi di berbagai kota di India, dengan protes nasional yang terjadi pada tahun 2019 yang menarik perhatian dari berbagai kelompok masyarakat.
Di tengah kekhawatiran akan meningkatnya polarisasi agama dan etnis di India, pemerintah Modi terus menegaskan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi minoritas yang mengalami penganiayaan dan bukan untuk menargetkan warga Muslim India.
Namun, skeptisisme terhadap niat sebenarnya dari undang-undang ini tetap tinggi di kalangan kelompok hak asasi manusia dan oposisi politik.
Baca Juga: Turis Spanyol Alami Pemerkosaan Massal Saat Bersepeda di India