Santri Tebo Tewas Tak Wajar dengan Kondisi Gigi Retak, Mulut Berdarah Hingga Kaki Melepuh
Seorang santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dilaporkan meninggal dunia dengan luka-luka yang diduga akibat dianiaya. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dikabarkan meninggal dunia dengan kondisi terluka yang diduga akibat dianiaya. Informasi mengenai santri Tebo tewas ini disampaikan oleh pengacara korban dari Tim Hotman Paris bernama Orde Prianata pada Kamis (14/3).
Menurut Orde Prianata, sang anak, yang berusia 13 tahun, sempat menelepon orang tuanya pada hari Selasa (14/11) sebelum kejadian tersebut. Saat itu, sang anak menyatakan akan memberikan kejutan kepada orang tuanya, namun tidak memberikan petunjuk lebih lanjut.
"Sebelum kejadian sempat teleponan dengan anak ini (korban) kebetulan yang mengangkat itu mamaknya. Setiap hari Rabu ada pertemuan terus di pesantren," jelas Orde Prianata.
Namun, pada malam harinya, sang ayah menerima kabar dari tetangga bahwa ada santri yang meninggal dunia di pesantren. Ayah korban kemudian mencoba menghubungi guru korban, namun tidak mendapat tanggapan. Akhirnya, ia dikonfirmasi oleh tetangga bahwa anaknya adalah korban meninggal dunia.
"Terus ditelepon lagi tetangganya ini untuk menanyakan siapa yang meninggal? Dibilanglah sama tetangganya ini yang meninggal anak sampean (kamu)," jelasnya.
Baca Juga: Pesan Terakhir Santri Banyuwangi yang Tewas Penuh Luka, Diduga Dianiaya Rekanya di Ponpes Kediri
Kabar tersebut membuat ayah korban langsung menuju pesantren anaknya yang berjarak 3 jam dari rumahnya. Setelah kain kafan dibuka, orang tua korban menemukan sejumlah luka di tubuh sang anak, termasuk gigi yang retak, mulut yang berdarah, dan kaki yang melepuh.
Pihak pondok pesantren mengklaim bahwa korban meninggal dunia karena tersengat listrik di loteng gedung pesantren. Namun, keluarga korban tidak menerima klaim tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi terkait kejadian ini. Hasil visum menunjukkan adanya dugaan luka benda tumpul pada tubuh korban.
Tim pengacara dari Hotman Paris juga berencana untuk menanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka menekankan perlunya keadilan bagi korban dan keluarganya dalam menangani kasus penganiayaan ini.
Baca Juga: Ditagih Utang Sisa Resepsi Rp8,4 Juta, Pengantin Baru di Sukabumi Aniaya Tukang Rias