Ditagih Utang Sisa Resepsi Rp8,4 Juta, Pengantin Baru di Sukabumi Aniaya Tukang Rias
Seorang tukang rias pengantin di Sukabumi yang mengalami penganiayaan setelah menagih sisa pembayaran atas jasanya. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang tukang rias pengantin atau Make-Up Artist (MUA) di Sukabumi, berinisial FF (31), menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka serius.
Peristiwa tragis ini terjadi usai pelaku ditagih utang sisa pembayaran atas jasa dalam sebuah resepsi pernikahannya. Korban menuntut sisa pembayaran sebesar Rp8,4 juta dari terduga pelaku, yang tak lain adalah orang tua dari pengantin baru.
Menurut informasi, penganiayaan terjadi pada Minggu, (10/3), di rumah terduga pelaku di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, FF bersama keluarganya mendatangi rumah terduga pelaku untuk menagih utang yang belum dibayar.
"Korban bersama keluarganya datang ke rumah terduga pelaku untuk menagih utang biaya rias pengantin. Namun, terduga pelaku tidak menerima penagihan tersebut dan akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan," jelas Kapolsek Cikole, Kompol Cepi Hermawan.
Tidak hanya menolak menyelesaikan utang, terduga pelaku bahkan meminta keluarganya untuk membawa golok. Meskipun permintaan ini tidak terpenuhi, pelaku tetap melakukan serangan dengan memukulkan gelas berisi air ke arah kepala korban.
Baca Juga: Suami Pukul Istri Pake Helm dan Kayu Gegara Kesal Dimintai Uang
Akibatnya, FF mengalami luka parah pada bagian pelipis kepala yang mengharuskannya untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku berhasil melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri dari tempat kejadian dan hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian," ujar Kompol Cepi Hermawan. Upaya pencarian terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Kasus pengantin baru aniaya tukang rias ini menjadi perhatian serius.
Kepolisian Sukabumi mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala transaksi secara adil dan bertanggung jawab, terutama terkait pembayaran jasa. Kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan apapun dan merupakan tindakan yang melanggar hukum serta hak asasi manusia.
Baca Juga: Suami Pukul Istri Gegara HP-nya Mati