Konten LGBT Deddy Corbuzier Yang Disorot Mahfud MD Dan Delik Di RKUHP

Deddy Corbuzier dinilai sudah mempromosikan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam podcast nya yang tayang di Youtube yang mendapat kritik keras dari berbagai pihak!

Konten LGBT Deddy Corbuzier Yang Disorot Mahfud MD Dan Delik Di RKUHP
Menko Polhukam Mahfud MD. Gambar: Dok. Kemenko Polhukam

BaperaNews - Aktor dan konten kreator Deddy Corbuzier dinilai sudah mempromosikan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam podcast nya yang tayang di Youtube, tayangan tersebut pun mendapat kritik keras dari berbagai pihak.

Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis mengkritik karena memberi ruang dan waktu untuk gay yang kemudian disebarluaskan kepada publik, yang menurutnya tidak pantas untuk disiarkan terlebih jadi konsumsi publik, ia menegaskan, LGBT ialah suatu ketidaknormalan yang bukannya dibiarkan atau ditoleransi namun harus diobati.

Pengamat Sosial dan Keagamaan, Anwar Abbas juga mengkritik dan menyesalkan adanya tayangan tersebut dimana ia menganggap hal ini berdampak buruk untuk moralitas dan perkembangan jiwa anak-anak. Ia tidak setuju LGBT disiarkan dengan alasan hak asasi, ia menganggap perilaku LGBT jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR RI dari PPP, Muhammad Iqbal juga menyampaikan kritik serupa, menilai tayangan tersebut bertentangan dengan hukum dan agama, dan beresiko membuat pernikahan sesama jenis serta kelompok LGBT di Indonesia meningkat. Iqbal mendorong pemerintah memproses hukum semua pihak yang lakukan promosi LGBT dan pernikahan sesama jenis, termasuk Deddy Corbuzier jika perlu.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf Dan Take Down Konten Video Terkait Pasangan Gay

Usai mendapat banyak kritik, tayangan LGBT tersebut kini sudah dicabut, Deddy Corbuzier juga melayangkan permintaan maaf atas kontennya yang membuat publik gaduh. “Sekali lagi mohon maaf untuk semua pihak yang terimbas akan hal ini termasuk mereka” ujarnya di Instagram.

Namun, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan hal yang berbeda, menurutnya, kelompok LGBT ataupun pihak yang menyiarkan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia karena saat ini belum ada pasal pidana yang menjeratnya.

Dari asas legalitas, lanjutnya, memang bisa dijerat sanksi hukum jika ada produk hukumnya, namun jika belum ada, hukumannya hanya berupa sanksi moral. “Seperti caci maki dari public, malu, merasa dosa, pengucilan, dan lainnya, sanksi otonom sendiri ialah sanksi moral dan sosial, banyak ajaran agama yang belum jadi hukum” ujarnya.

Ia mengungkap sudah mendorong DPR untuk membuat UU yang melarang praktik LGBT hingga zina. “Itu usul kepada DPR di tahun 2017 lalu, soal pidana zina dan LGBT, itu nilai moral keagamaan kita usulkan dan masuk ke KUHP namun sampai kini belum diterima sebagai hukum dan berlakunya masih sebagai aturan moral dan agama” imbuhnya.

Baca Juga: Nonton NCT Dream Dan Red Velvet Hanya 100 ribu Di Allo Bank Festival 2022!