Unggahan Viral Soal Polisi Di Bogor Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta Karena Spion
Sebuah unggahan warganet di media sosial viral, bercerita tentang dirinya yang ditilang polisi di Bogor dan diminta bayar Rp 2,2 juta dan diancam akan dipenjara karena tidak memakai spion!
BaperaNews - Sebuah unggahan warganet di media sosial viral, bercerita tentang dirinya yang ditilang polisi di Bogor dan diminta bayar Rp 2,2 juta karena tidak memakai spion lengkap, jika tidak mau bayar, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.
“Dengan terpaksa kami bayar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekeningnya an Syarif Alfred Simanjuntak” cerita warganet tersebut. Unggahan tersebut pun banyak di posting ulang dan mendapat komentar dari warganet.
“Tolong tindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi di Bogor lo villa pajajaran warung jambu, data kena tilang karena tidak pakai spion, saya minta ditilang saja tapi polisi tidak memberi saya surat tilang, dia malah minta uang Rp 2,2 juta dan kami tidak punya uang sebanyak itu, dia minta separonya kalau tidak katanya saya akan ditahan selama 14 hari jadi dengan terpaksa kami bayar Rp 1 juta 20 ribu ke rekeningnya” bunyi unggahan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo pun membenarkan adanya insiden tersebut, ia menyebut polisi yang bersangkutan sudah ditahan karena melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Viral Penumpang MRT Di Kerja Metaverse, Dunia Makin Keren
“Sejak kemarin ada informasi beredar di media sosial mulai Sabtu 23 April 2022, Propam pun merespon dengan serius dengan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti, insiden terjadi ketika oknum polisi menuju kediamannya dan temukan pengendara motor tidak punya kelengkapan kendaraan dan surat dan kemudian meminta sejumlah uang pada korban, motifnya sendiri untuk keuntungan pribadi” ujarnya hari Senin 25 April 2022.
Susatyo menyebut, polisi yang melakukan tilang kepada warga hingga jutaan rupiah tersebut sebelumnya ditangkap pada hari Sabtu pukul 23.30 WIB, pada hari Minggunya, pihak Polrestabes langsung melakukan sidang kode etik dan penahanan kepada polisi tersebut.
Polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Perkap No 14 th 2011 Pasal 3C dan Pasal F dan W, dimana disebutkan setiap anggota polisi dilarang memakai wewenangnya untuk tindak penyalahgunaan, polisi wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah serta polri.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan sidang kode etik Polri, dan untuk ancamannya sendiri ialah sanski pemecatan” tegasnya. Hal ini dilakukan karena oknum polisi tersebut sudah terbukti melakukan pelanggaran wewenangnya.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Sandiaga Uno Minta Pengelola Wisata Cek Kelayakan Fasilitas