Kakak Beradik Yatim Piatu di Purworejo Diperkosa 10 Orang Hingga Melahirkan
Dua gadis yatim piatu diperkosa 10 orang hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat desa di Purworejo. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Dua gadis yatim piatu berinisial A (14) dan K (16), asal Purworejo, Jawa Tengah, menjadi korban rudapaksa oleh 13 pria selama sekitar satu tahun.
Kasus ini baru terungkap ketika keduanya meminta bantuan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea pada (19/10) di Jakarta.
Salah satu korban, A, bahkan sampai melahirkan anak akibat kejadian tersebut dan dipaksa menikah dengan salah satu pelaku.
Kronologi Kakak Beradik Yatim Piatu di Purworejo Diperkosa 10 Orang
A dan K, yang berasal dari Desa Banyuurip, Purworejo, mengalami kekerasan seksual yang berlangsung sejak awal 2023.
Pada (12/6), keduanya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Para pelaku menggunakan modus mengajak kedua korban bermain, kemudian memaksa mereka meminum alkohol hingga mabuk, dan setelah itu, keduanya diperkosa secara bergantian oleh belasan pria.
Situasi semakin buruk bagi A, yang hamil akibat perbuatan pelaku. Setelah melahirkan, A dipaksa menikah dengan salah satu pelaku rudapaksa.
Sementara itu, K harus terus menghadapi trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya. Kondisi mereka semakin memprihatinkan karena keduanya tidak memiliki wali resmi.
Ayah mereka telah meninggal dan ibu mereka mengalami keterbelakangan mental, membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Baca Juga : Keji! 6 Remaja Perkosa Siswi SMP di Belakang Masjid, 3 Pelaku Masih SD!
Selain menjadi korban rudapaksa, A dan K juga menghadapi dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat desa di Purworejo.
Dalam pengaduan kepada Hotman Paris Hutapea, terungkap bahwa salah satu pelaku memberikan uang damai sebesar Rp 5 juta kepada kedua korban, namun uang tersebut justru disita oleh aparat desa.
Hotman Paris juga mengungkapkan bahwa aparat desa meminta kedua korban mencabut laporan polisi terhadap para pelaku.
Jika tidak, mereka diancam akan diusir dari desa. Hotman menilai tindakan aparat desa ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang serius, terutama karena mereka mengetahui bahwa kedua korban tidak memiliki wali yang dapat melindungi mereka.
Sebagai pengacara yang menangani kasus pemerkosaan ini, Hotman Paris Hutapea menyoroti tidak hanya kekejaman para pelaku, tetapi juga tindakan aparat desa yang diduga berusaha menutupi kasus ini.
Hotman menyebut bahwa kasus ini telah menjadi skandal nasional karena melibatkan oknum-oknum yang seharusnya melindungi warga desa.
Dalam keterangannya kepada media pada (19/10), Hotman Paris meminta perhatian dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
Hotman Paris Hutapea juga berharap dukungan dari Wakil Ketua DPR, Dasco, dan anggota Komisi III DPR agar proses hukum dapat dikawal dengan baik, sehingga kedua korban mendapatkan keadilan.
Menurut Hotman, kasus ini merupakan contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan yang harus segera diusut secara tuntas.
Baca Juga : Oknum Guru di Sleman Perkosa 22 Laki-laki, Korban Kebanyakan Siswa
Lihat postingan ini di Instagram