PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini sedang memproses pemecatan anggota DPRD Singkawang yang terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Gambar: Kolase Info Pemilu & Wikipedia

BaperaNews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini sedang memproses pemecatan salah satu kadernya, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Anggota DPRD Singkawang berinisial HA ini, yang baru dilantik, menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan segera dipecat dari jabatannya.

Pelaksana Harian Presiden PKS, Ahmad Heryawan atau Aher, menegaskan bahwa PKS tidak akan mentoleransi tindakan asusila sedikit pun.

“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan,” ujar Aher pada Minggu (22/9) usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Proses pemecatan HA dari keanggotaan PKS dan jabatannya sebagai anggota DPRD Singkawang sedang berjalan dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

“Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja,” tambah Aher.

HA dilaporkan telah berstatus tersangka dalam kasus pencabulan sejak 2023, tetapi baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang pada 17 September 2024.

Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk publik, yang mempertanyakan mengapa tersangka kejahatan seksual bisa menduduki jabatan publik.

Bahkan, video pelantikan HA sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus pencabulan tersebut diduga terjadi dua kali, dan salah satu kejadian berlangsung di tempat indekos milik HA.

Baca Juga : Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, juga menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja aparat kepolisian terkait kasus ini.

Menurutnya, polisi seharusnya tidak tinggal diam saat seorang tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota dewan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Kasus pencabulan yang menjerat HA dilaporkan oleh ibu korban pada 11 Juli 2024. Namun, HA diketahui tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan kesehatan, terutama karena mengaku menderita sakit jantung.

Meski demikian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Dedi Sitepu, menyatakan bahwa HA telah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir.

Publik mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan lebih tegas terhadap tersangka, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan status tersangka sudah melekat pada HA.

Kasus pencabulan Singkawang ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah HA dilantik sebagai anggota DPRD.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 01/2022, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD jika pernah terlibat dalam tindak pidana.

Dalam hal ini, status tersangka HA seharusnya sudah cukup untuk membatalkan pelantikannya.

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena merasa kliennya telah dikriminalisasi.

“Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus,” ungkap Akbar kepada media.

Namun, langkah hukum ini tidak mengurangi keprihatinan publik terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan HA.

Di sisi lain, PKS tetap teguh pada keputusannya untuk memecat HA sebagai anggota partai dan juga dari jabatannya di DPRD Singkawang.

“Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD,” ujar Ahmad Heryawan.

Baca Juga : Viral! Seorang Ibu Buat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Curhat Anaknya Jadi Korban Pemerkosaan