Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD

Seorang caleg DPRD Singkawang inisial HA yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur resmi dilantik menjadi anggota DPRD.

Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Jadi Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD. Gambar: Media Center Singkawang

BaperaNews - Kasus pencabulan oleh seorang anggota DPRD Singkawang baru-baru ini membuat heboh publik. Caleg inisial HA yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tetap dilantik meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.

HA, seorang politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun. Kasus ini mencuat pada tahun 2023, ketika korban dan keluarganya tinggal di kos milik HA di Singkawang. 

Korban merasa bahwa pelaku berkuasa atas dirinya dan keluarganya, dan akhirnya mengalami pencabulan. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan menagih hutang ibunya jika korban berani melaporkan kejadian tersebut.

Akibat trauma yang mendalam, korban mengalami stres berat dan bahkan sempat ingin bunuh diri. Setelah kejadian pertama, korban sempat tinggal bersama neneknya di Pontianak. 

Namun, setelah ayahnya meninggal, korban kembali ke Singkawang untuk membantu ibunya. Di Singkawang, korban kembali didatangi oleh HA, yang lagi-lagi melakukan tindakan pencabulan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Meski kasus ini sudah dilaporkan dan HA telah menjadi tersangka, hingga kini ia belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada penahanan terhadap HA. Deddi juga menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap kejaksaan.

Baca Juga : Remaja jadi Korban Pencabulan oleh Pria yang Nyamar jadi Wanita, Kenal dari MiChat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut mendesak agar pihak kepolisian segera menahan HA. Menurut Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, pihaknya sangat prihatin atas kejadian ini dan meminta agar kepolisian memproses kasus ini secara profesional dengan memanfaatkan scientific crime investigation. 

Hal ini penting agar tersangka bisa dijerat dengan pasal yang tepat, termasuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Yang menambah kontroversi dalam kasus pencabulan Singkawang ini adalah pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang pada 17 September 2024. Meskipun telah menjadi tersangka dalam kasus yang sangat serius, pelantikan HA tetap dilaksanakan, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Menurut Ketua KPU Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan pelantikan tersebut tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah atau surat resmi pemecatan dari partai politik yang menaungi tersangka, yakni PKS.

Syarifah menjelaskan bahwa KPU hanya bisa bertindak jika ada surat pemecatan resmi dari PKS atau keputusan pengadilan yang sudah final. Hingga saat ini, meskipun ada kabar bahwa PKS telah memecat HA, KPU masih belum menerima surat resmi dari partai tersebut.

Syarifah juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga pasif hanya bisa bertindak berdasarkan dokumen dan keputusan resmi, tidak bisa berinisiatif untuk menghentikan pelantikan seorang caleg meskipun ia terlibat kasus hukum.

Baca Juga : Kepsek di Ponpes Mamuju Jadi Tersangka Usai Lakukan Pencabulan ke 5 Santri