Seorang Ibu Tega Racuni 2 Anaknya Agar Dapat Sumbangan Online, Kini Divonis Hukuman Mati
Seorang ibu di Thailand tega meracuni anak kandung dan anak angkatnya agar dapat sumbangan online dari penggalangan dana yang dilakukan di media sosial
BaperaNews - Seorang ibu bernama Nattiwan Rakkunjet dari Thailand dihukum mati usai meracuni dua anaknya agar sakit dan mendapatkan bantuan sumbangan dari orang-orang.
Ibu tersebut meracuni putri angkat dan putra kandungnya. Kemudian ia mengumumkan membutuhkan biaya sumbangan pengobatan untuk anaknya serta membuka transfer bantuan melalui media sosial.
Kejadian tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu. Awalnya ibu tersebut membawa putranya yang masih balita ke dokter dengan keluhan perut nyeri dan mual muntah darah, ia menyebut hal itu karena putranya alergi seafood.
Namun usai dokter memeriksa, dokter curiga, sebab ada tanda korosif atau kerusakan di saluran pencernaan pasien. Setelah diselidiki, ternyata sang ibu dengan sengaja memberi racun kepada anak kandungnya yang masih kecil.
Kasus meracuni anak ini bukan pertama kali ia lakukan. Beberapa tahun sebelumnya, di RS Universitas Thammasat Bangkok ibu Nattiwan membawa putrinya berobat dengan keluhan yang sama.
Dokter akhirnya menyimpulkan kedua anak tersebut menderita radang perut parah karena ulah ibunya sendiri.
Ibu ini juga mengunggah foto-foto anaknya yang sakit ke media sosial demi mendapat belas kasihan warganet dan mendapat biaya sumbangan online.
Polisi pun kemudian menangkapnya. Ibu korban (Nattiwan) mendapat vonis hukuman mati pada Kamis (15/9). Jaksa menyebut ibu tersebut sengaja meracuni anak putranya dengan cairan korosif dan putrinya yang ternyata anak angkatnya yang ia adopsi pada tahun 2015.
Baca Juga : Kronologi Anak Balita Jatuh Dari Lantai 3, Orang Tua Asik Karaoke
Anak perempuan malang tersebut akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2019 akibat perdarahan di saluran pencernaan dan gagal ginjal, kala itu dokter belum curiga apa yang telah diperbuat oleh ibu tersebut. Sedangkan putra kandungnya berobat pada Januari 2022 dengan gejala serupa.
Nattiwan menyebut anaknya alergi setelah makan cumi-cumi, namun bukan reaksi alergi yang ditemukan dokter, melainkan infeksi perut parah, dokter juga menemukan jejak korosif di mulut, usus, dan perut pasien.
Barulah saat itu dokter curiga, dokter kemudian melarang ibu tersebut membawa makanan untuk anaknya, staf RS juga mengawasi gerak-geraik ibu ini dan kemudian terungkap bahwa Nattiwan sengaja meracuni anak - anaknya.
Putra Nattiwan dititipkan di panti asuhan sejak ibunya ditangkap, polisi menemukan bukti uang 20 juta Baht atau setara Rp 8, 1 Milyar yang berasal dari hasil sumbangan online.
Polisi juga menyita ponsel ibu korban (Nattiwan) yang dipakai untuk menyebar permintaan sumbangan online.
Nattiwan dihukum atas perbuatan percobaan pembunuhan kepada anak kandungnya dan pembunuhan pada anak angkatnya. Pengadilan mantap memberi hukuman mati untuknya usai mendapat bukti kuat tentang tindak kejahatan meracuni anak - anaknya.
Baca Juga : Muncikari Dan Pacar Korban Jadi Tersangka Usai Perbudak Seks Gadis Selama 1,5 Tahun Di Apartemen Jakarta