402 Anak di Malaysia Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual di Puluhan Panti Asuhan
Kasus kekerasan di panti asuhan Malaysia terungkap dengan 402 anak menjadi korban. Operasi besar melibatkan penahanan 171 tersangka di Selangor dan Negeri Sembilan.
BaperaNews - Sebanyak 402 anak di Malaysia diduga menjadi korban kekerasan fisik dan seksual di puluhan panti asuhan. Kejadian ini terungkap melalui laporan dari The New Straits Times yang menyebutkan bahwa ratusan anak tersebut diselamatkan oleh polisi dalam operasi besar yang digelar di dua negara bagian, Selangor dan Negeri Sembilan.
Para korban berusia antara satu hingga 17 tahun, dan mereka diduga mengalami eksploitasi serta berbagai bentuk kekerasan, termasuk sodomi di 20 panti asuhan yang tersebar di kedua negara bagian tersebut.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Razarudin Husain menjelaskan bahwa ratusan korban yang diselamatkan terdiri dari 201 anak perempuan dan 201 anak laki-laki. Semua korban merupakan penduduk setempat, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan malah mengalami kekerasan anak yang sangat menyedihkan ini.
"Semua korban yang diselamatkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke pusat pelatihan kepolisian Kuala Lumpur untuk proses dokumentasi," kata Razarudin.
Lebih lanjut, Razarudin mengungkapkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan bahwa para korban tidak hanya disodomi oleh pengasuh, tetapi juga diajarkan untuk melakukan tindakan serupa pada anak-anak lain di panti.
"Penyelidikan awal mengungkapkan para korban tidak hanya disodomi oleh pengasuh, tetapi juga diajarkan melakukan tindakan serupa pada anak-anak lain di panti," lanjutnya.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, SM Entertainment Keluarkan Taeil dari NCT
Tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak ini tidak hanya terbatas pada pelecehan seksual. Menurut Razarudin, para korban juga diduga disiksa dengan logam panas dengan dalih hukuman.
"Mereka dihukum menggunakan logam yang dipanaskan ketika melakukan kesalahan dan tersangka menyentuh bagian tubuh korban dengan mengklaim itu bagian dari perawatan medis agama," katanya.
Polisi sejauh ini telah menahan 171 tersangka, yang terdiri dari pengasuh, ustaz, dan pemimpin panti asuhan. Rinciannya, 66 pria dan 105 perempuan, semua berusia antara 17 hingga 64 tahun.
"Kami menangkap 167 individu di 18 tempat di Selangor dan empat individu di Negeri Sembilan," kata Razarudin.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki tersangka di bawah beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Anak 2001, Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017, dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.
Baca Juga: Perempuan Lumpuh jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sopir Taksi Online