NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Setelah Pemilu 2024

Dinas Dukcapil akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tidak tinggal menetap di Jakarta setelah Pemilu 2024.

NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Setelah Pemilu 2024
NIK Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Setelah Pemilu 2024. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Anggota DPRD DKI Jakarta menghimbau agar Dinas Dukcapil dan KPU saling kerjasama untuk menonaktifkan NIK warga DKI yang tidak menetap di Jakarta menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut menjelang Pemilu 2024 ini seharusnya Disdukcapil dan KPU saling berkoordinasi untuk mengatur data warga agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat Jakarta yang dinonaktifkan KTPnya yang membuat hak pilih mereka lenyap.

“Jangan sampai muncul kegaduhan saat hak pilih mereka dihilangkan, artinya kalau bicara soal hak pilih, perlu adanya koordinasi antara KPU dengan Disdukcapil karena ini mau Pemilu” tutur Gembong pada Rabu (5/3).

Menurut Gembong, jika sampai terjadi kegaduhan, bisa berakibat fatal pada hasil Pemilu 2024, hasil tidak akan akurat karena banyak warga tidak bisa pakai hak pilihnya.

Gembong menyarankan untuk warga DKI Jakarta yang tidak menetap dinonaktifkan KTPnya setelah Pemilu 2024 saja, agar masyarakat tidak terganggu dan protes ketika NIK warga DKI mereka dimatikan saat Pemilu 2024 yang membuat mereka tak bisa memilih calon unggulannya.

“Kuncinya itu di NIK, KPU dan Disdukcapil harus koordinasi dengan baik supaya hak pilih masyarakat jangan sampai terganggu. Kalau mereka menggugat dan lainnya kan bisa jadi masalah” imbuhnya.

Baca Juga : Warga Gusuran PIK Tak Dapat Hak Pilih Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui saat ini jumlah warga DKI Jakarta mencapai 1 juta jiwa yang sebagian besar ialah bukan warga Jakarta asli atau pendatang.

Banyak diantara mereka yang masih memiliki KTP tempat tinggal aslinya atau surat identitas tinggal sementara yang tidak diupdate sehingga bisa beresiko membuat mereka kehilangan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Pemkot Jakarta sendiri berencana akan merapikan data tersebut, agar bisa diketahui dengan jelas mana pendatang yang tidak menetap dan mana warga asli serta pendatang yang tinggal menetap di Jakarta. .

“Kita maunya seperti itu kedepannya, ini waktunya masih dihitung dengan benar oleh KPU dan Disdukcapil” pungkas Gembong.

Sebelumnya Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut ada 194.777 penduduk nonaktif di Jakarta. Disdukcapil berencana untuk menonaktifkan NIK Warga DKI sebanyak 194.777, sebab data tersebut ialah warga yang telah pindah atau keluar dari Jakarta namun dokumennya masih masuk Jakarta.

Baca Juga : Pasal Ini Berpotensi Picu Penundaan Pemilu, Apa Saja?