Begini Penjelasan KPU Sleman Terkait Snack KPPS yang Dianggap Tak Layak Makan

KPU Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas atas isu snack KPPS yang dinilai tidak layak. Simak selengkapnya di sini!

Begini Penjelasan KPU Sleman Terkait Snack KPPS yang Dianggap Tak Layak Makan
Begini Penjelasan KPU Sleman Terkait Snack KPPS yang Dianggap Tak Layak Makan. Gambar: jogjapolitan.harianjogja.com

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyampaikan penjelasan dan mengambil langkah tegas terkait isu snack yang dianggap tidak layak untuk pelantikan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, snack yang disajikan hanya bernilai Rp2.500 per porsi dari anggaran sebesar Rp15.000 per calon anggota KPPS, mengakibatkan konsumsi tersebut dinilai tidak memadai.

"Kami meminta maaf atas kejadian konsumsi snack KPPS yang kurang pantas. Ini terjadi karena pihak vendor melakukan pen-sub-an tanpa sepengetahuan kami," jelas Baihaqi. Kejadian snack KPSS yang dinilai tak layak ini telah menimbulkan kritik dari masyarakat, khususnya di media sosial, setelah foto-foto snack tersebut beredar luas.

KPU Sleman awalnya mengalokasikan anggaran snack KPPS sebesar Rp15.000 per orang, tetapi vendor mengurangi nilai tersebut hingga hanya Rp2.500. Alasan yang diberikan oleh vendor adalah ketidakmampuan dalam menyediakan jumlah snack yang cukup untuk 24.199 calon anggota KPPS terlantik yang tersebar di 86 kelurahan. 

"Pihak vendor sudah menyatakan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan jumlah penerima sebelumnya, tapi ternyata tidak memenuhi ekspektasi," tambah Baehaqi.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Akan Rubah Format dan Durasi Debat Capres 2024

Selain masalah snack, Baehaqi juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran transportasi yang disediakan selama pelantikan, anggaran tersebut hanya tersedia saat bimbingan teknis. 

Sebagai respons atas insiden ini, KPU Sleman telah memutuskan kontrak dengan pihak vendor catering tersebut karena wanprestasi.

"Kami tidak akan menggunakan jasa vendor yang bersangkutan lagi di kemudian hari," tegas Baehaqi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Sleman atas ketidakpuasan yang timbul di kalangan calon anggota KPPS.

KPU Sleman berkomitmen untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan konsumsi dan layanan lainnya untuk memastikan standar yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan pemilu.

Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik. KPU Sleman, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemilu, diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya agar dapat memenuhi ekspektasi publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas.

Baca Juga: Catat! KPU Bakal Gelar Pilpres Putaran Ke 2 Pada Juni 2024