Jukir di Bandung Getok Harga Rp150 Ribu, Langsung Dipecat Dishub

Seorang juru parkir di Bandung, Oka, ditangkap setelah mematok tarif parkir Rp150 ribu. Dishub bertindak tegas setelah Oka terbukti mabuk.

Jukir di Bandung Getok Harga Rp150 Ribu, Langsung Dipecat Dishub
Jukir di Bandung Getok Harga Rp150 Ribu, Langsung Dipecat Dishub. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang juru parkir di Kota Bandung bernama Oka tertangkap basah mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari, Bandung.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung segera bertindak setelah menerima laporan dari pengendara tersebut.

Oka, yang mengenakan rompi resmi berwarna biru dan oranye, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai juru parkir resmi setelah ditemukan dalam keadaan mabuk.

Kejadian ini terjadi pada Senin (2/9), ketika Tasha (23), seorang pengendara mobil, sedang mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).

Setelah kesulitan menemukan tempat parkir, Tasha akhirnya menemukan lokasi yang agak jauh dari kampus. Namun, saat ia hendak membayar biaya parkir, Oka meminta bayaran sebesar Rp150 ribu—jumlah yang jauh di atas tarif parkir normal.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mencari juru parkir tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," ujar Asep saat dihubungi, Senin (2/9).

Tidak hanya mencopot rompi yang dikenakan Oka, petugas Dishub juga langsung menginterogasi tukang parkir tersebut. Namun, selama interogasi, Oka memberikan jawaban yang tidak jelas karena diduga dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jukir Liar yang Getok Harga Rp25 Ribu di Taman Budaya Yogyakarta

"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan Kota Bandung," tambah Asep.

Asep menegaskan bahwa tarif yang dipatok Oka sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung.

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu," jelasnya.

Sebelumnya, Tasha menceritakan kejadian ini dimulai ketika ia berusaha memarkirkan mobilnya di sekitar Kampus Unisba. Ia akhirnya menemukan tempat parkir yang agak jauh dari kampus, namun tetap memutuskan untuk parkir di sana.

Saat hendak membayar, Tasha menyadari bahwa ia tidak membawa uang tunai yang cukup dan menawarkan untuk membayar ketika ia kembali. Namun, Oka justru meminta pembayaran dilakukan melalui transfer.

"Kata bapaknya, 'Ya sudah transfer aja'. Terus aku kan masukin nomor rekeningnya dulu kan, terus pas gitu saya nanya berapa, terus dia langsung ngomong Rp150 ribu," ungkap Tasha.

Tasha yang kaget dengan tarif yang sangat tinggi ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Dishub Kota Bandung, yang dengan cepat menemukan Oka dan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Puluhan Jukir di Bengkulu Demo Tolak Parkir Gratis dan Minta Alfamart Ditutup Jika Tak Beri Izin