Bawaslu: Tercatat Sudah Ada 777 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat bahwa sebanyak 777 dugaan pelanggaran telah terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu: Tercatat Sudah Ada 777 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye
Bawaslu: Tercatat Sudah Ada 777 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye. Gambar : Dok. Detikcom

BaperaNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 777 dugaan pelanggaran telah terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024. Data ini diperoleh dari temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu sepanjang proses kampanye berlangsung.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenti, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kampanye ini di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12).

Menurutnya, 42 temuan pelanggaran kampanye sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu. Namun, Lolly belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang saat ini tengah diproses.

"Saat ini memang (sedang berproses), nanti rencana (hari) Rabu atau Kamis kami akan melakukan konferensi pers, supaya nanti kita sampaikan juga mengenai angka pelanggaran," ungkap Lolly.

Dalam keterangannya, Lolly menjelaskan bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Ia mengingatkan bahwa perusakan APK merupakan tindakan pidana pemilu.

Baca Juga : Pemerintah Imbau Promotor Musik Tak Gelar Konser Saat Pemilu 2024

"Salah satu permasalahan, termasuk pelanggaran yang terjadi di masa kampanye ini, adalah perusakan APK. Kami perlu sampaikan, ini adalah pidana pemilu," terang Lolly.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan bahwa perusakan APK tersebut terjadi di beberapa kabupaten dan kota, melibatkan pasangan calon (paslon) dari berbagai nomor. Hal ini mencakup paslon 1, paslon 2, dan paslon 3.

"Mereka harus menyampaikan kepada Bawaslu RI mengenai peristiwa ini, baik terkait dengan paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3. Perusakan itu terjadi," jelasnya.

Lolly juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran terkait pemilu. Ia berharap masyarakat memahami peran pentingnya dalam proses pelaksanaan pemilu.

"Mereka harus aware apakah suara mereka, apakah mereka sebagai pemilih sudah benar-benar terdaftar sehingga saat hari H tidak kehilangan suara," kata Lolly.

Baca Juga : Agar Tak Bocor, KPU Bakal Segel Pertanyaan Debat Capres Cawapres 2024