Viral! Terdakwa Penipuan 189 Jemaah Umrah Joget Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Zyuhal Laila Nova divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan umrah. Video viral yang menunjukkan Zyuhal berjoget dengan tangan diborgol memicu reaksi netizen.

Viral! Terdakwa Penipuan 189 Jemaah Umrah Joget Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Viral! Terdakwa Penipuan 189 Jemaah Umrah Joget Usai Divonis 3 Tahun Penjara. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@ohmeygatt

BaperaNews - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video singkat berdurasi 10 detik yang menunjukkan seorang pria berpakaian putih dan peci, yang tampak berjoget sambil mengangkat tangan yang diborgol.

Pria tersebut adalah Zyuhal Laila Nova, terdakwa kasus penipuan umrah yang divonis 3 tahun penjara. Video ini menyebar cepat dan menuai berbagai reaksi dari netizen.

Pada tanggal 29 Juli, Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Zyuhal Laila Nova. Putusan ini diambil setelah Zyuhal dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah.

Hakim menyatakan Zyuhal terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan para korban hingga mencapai Rp4,9 miliar.

Sidang vonis ini dihadiri oleh ratusan korban yang datang untuk mendengarkan putusan hakim. Zyuhal yang datang dengan pengawalan ketat dari jaksa dan petugas kepolisian, terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah.

Bahkan, ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore, ia mengacungkan ibu jari sambil berjoget, membuat para korban semakin geram.

Salah satu korban penipuan, seorang wanita, berteriak, "Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," sebagai bentuk kemarahan terhadap tindakan Zyuhal.

Baca Juga: Calo Tipu 80 Pencari Kerja Sejak 2021 di Serang, Dapet Untung Rp331 Juta

Menurut data dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, Zyuhal Laila Nova dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan total kerugian Rp4.923.693.664.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dikembalikan atau disita selama proses persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Zyuhal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa hasil penipuan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jktnews menunjukkan Zyuhal asyik berjoget dengan ekspresi seolah tidak peduli dengan hukuman yang diterimanya.

Netizen mengecam video tersebut, menganggap Zyuhal tidak menyesal dan meremehkan keseriusan kasus yang dihadapinya. Mereka juga mengkritik keputusan hukum yang dianggap terlalu ringan, mengingat banyaknya korban yang dirugikan.

Kasus ini semakin mempertegas tantangan dalam penegakan hukum terkait penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah. Banyak warganet yang merasa hukuman 3 tahun penjara tidak sebanding dengan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan.

Beberapa korban bahkan merasa khawatir harta Zyuhal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian mereka.

View this post on Instagram

A post shared by Bapera News (@baperanews)

Baca Juga: Dukun Pengganda Uang di Lampung Tipu Warga hingga Rugi Rp12 Juta