Dukun Pengganda Uang di Lampung Tipu Warga hingga Rugi Rp12 Juta

Lansia 75 tahun asal Lampung ditangkap oleh Polsek Lempuing, OKI, Sumsel, atas dugaan penipuan dengan modus dukun pengganda uang. Baca selengkapnya di sini!

Dukun Pengganda Uang di Lampung Tipu Warga hingga Rugi Rp12 Juta
Dukun Pengganda Uang di Lampung Tipu Warga hingga Rugi Rp12 Juta. Gambar : Dok. Polsek Lampung

BaperaNews - Seorang lansia berusia 75 tahun berinisial S asal Lampung ditangkap oleh jajaran Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

S diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Akibat aksi penipuannya, seorang korban berinisial N (56) mengalami kerugian total sebesar Rp12 juta.

Menurut Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi, penangkapan terhadap S dilakukan pada Selasa (12/6) setelah menerima laporan dari korban N. Kejadian bermula ketika S mendatangi rumah N di Dusun III, Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, pada Rabu (29/5).

Dalam kunjungannya, S berhasil membujuk N untuk menyerahkan uang dengan janji akan menggandakannya melalui proses ritual tertentu.

N yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian memberikan uang sebesar Rp7,4 juta kepada S. Syarat yang diajukan S untuk melaksanakan ritual termasuk menyediakan gentong, dua helai kain putih, satu butir telur, satu kilogram garam, dan kembang tujuh rupa.

“Setelah syarat tersebut diserahkan, pelaku meminta korban menunggu hasil ritual,” ujar AKP Nasron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).

Namun, S tidak berhenti di situ. S kembali meminta uang kepada N dengan alasan untuk membeli kebutuhan lain yang diperlukan dalam ritual. Terpengaruh oleh bujuk rayu S, N kembali memberikan uang hingga total kerugian mencapai Rp12 juta.

Baca Juga: Anak yang Bunuh Ibu Kandung Mengalami Depresi Usai Ayahnya Dibunuh Gegara Dituduh Dukun Santet

"Setelah uang diberikan, ternyata tidak ada tanda-tanda uang yang dijanjikan akan berlipat ganda," lanjut Nasron.

Merasa ditipu, N akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Lempuing. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. S berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di kawasan Kecamatan Lempuing OKI.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena diduga ada korban lain yang juga tertipu oleh pelaku," jelas AKP Nasron. S tercatat sebagai warga Lampung yang melakukan aksinya di berbagai desa, termasuk di Desa Sindangsari tempat N menjadi korban.

Fenomena dukun pengganda uang, seperti yang dilakukan oleh S, bukanlah hal baru di masyarakat. Modus penipuan ini sering kali melibatkan pelaku yang mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk melipatgandakan uang setelah melakukan serangkaian ritual.

Korban yang percaya dan terdesak kondisi ekonomi sering kali menjadi sasaran empuk bagi penipu seperti S.

Dalam kasus ini, S menggunakan taktik manipulatif dengan memanfaatkan kebutuhan dan ketidakpahaman korban akan kemampuan supranatural yang diklaimnya. Modus operandi yang digunakan meliputi permintaan uang secara bertahap dengan alasan yang dibuat-buat, seolah-olah proses ritual yang dijalankan memerlukan biaya tambahan.

Kapolsek Nasron mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang atau kemampuan supranatural lainnya yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir