Jadi Mucikari Prostitusi Online, Pelajar di Makassar Jual Gadis di MiChat
Pelajar jadi mucikari prostitusi online menghebohkan warga Makassar. Pasalnya, pelaku merupakan anak di bawah umur. Baca selengkapnya di sini.
BaperaNews - Warga Makassar dihebohkan dengan praktik prostitusi online yang dilakukan anak di bawah umur. Pelajar jadi mucikari, menawarkan para wanita muda melalui aplikasi MiChat. Prostitusi gadis SMA ini bahkan melibatkan gadis berumur 16 tahun.
Kronologi pengungkapan kasus dijabarkan oleh Polsek Rappocini yang berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
4 pelaku yang terlibat TPPO diamankan. 3 di antaranya masih pelajar dan 1-nya kuli bangunan. Para pelajar jadi mucikari tersebut adalah NS (16), AD (16), AL(17), sedangkan kuli bangunan berinisial AW (18). Prostitusi online dibongkar polisi berawal dari laporan warga.
“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi gadis SMA. 3 pelaku masih pelajar dan 1 orang buruh bangunan. Korban prostitusi online maupun mucikari beserta barang bukti lain kami serahkan ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf hari Selasa (12/9).
TPPO dilakukan di sebuah Wisma Melati di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Rappocini hari Senin malam (11/9). Pihak wisma curiga pada gerak-gerik sejumlah remaja yang bertemu dan menginap bersama dalam satu kamar. Aparat pun langsung menuju lokasi wisma dan ditemukan 3 pria serta 1 wanita di dalam kamar sedang pesta minuman keras.
Baca Juga : Panti Pijat Diduga Berkompromi Dengan Oknum Polisi Di Padang Saat Digerebek Terkait Prostitusi
Tidak hanya pesta minuman keras, di kamar lain dilakukan kegiatan prostitusi gadis SMA dengan pelanggan pria yang juga masih muda. Pelajar jadi mucikari menawarkan para gadis muda via MiChat dengan tarif Rp150-300 ribu per malamnya. Mucikari mendapat untung Rp50 ribu per gadis jika berhasil menawarkan ke pria hidung belang. Wanita yang ditangkap berinisial NS (16).
“Kita mendapat informasi dari wisma ada beberapa remaja berkumpul dalam satu kamar. Ternyata mucikarinya dapat Rp 50.000 kalau bisa menawarkan ke pria hidung belang via MiChat. Kita amankan barang bukti 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp80.000,” pungkas AKP Yusuf.
Kasus ditangani oleh aparat dengan tetap memperhatikan hak-hak pelaku yang masih pelajar. Wanita yang dijajakkan pun masih berumur 16 tahun. Meski di bawah umur, semua pelaku tetap diproses hukum sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga : Demi Tekan Prostitusi, Partai Demokrat Thailand Akan Legalkan Sex Toys