Viral! Pria Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan Hingga Hamil, Bayi Langsung Dijual

Seorang pria pemilik toko kelontong ditangkap Polsek Cengkareng usai perkosa karyawannya sendiri hingga hamil dan bayinya langsung dijual.

Viral! Pria Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan Hingga Hamil, Bayi Langsung Dijual
Pria Pemilik Toko Kelontong Perkosa Karyawan Hingga Hamil, Bayi Langsung Dijual. Gambar : Unsplash.com/Dok. DAVIDCOHEN

BaperaNews - Kasus pemerkosaan kembali terjadi, kini ada seorang pria pemilik toko kelontong ditangkap Polsek Cengkareng usai perkosa karyawannya sendiri hingga hamil. Diketahui, pria tersebut sudah melakukan aksi bejatnya terhadap sang karyawan dalam masa waktu 3 tahun, bejat sekali bukan?

Pria pemilik toko kelontong itu akhirnya berhasil ditangkap usai aksi pemerkosaan yang sudah ia lakukan kepada karyawannya hingga intimidasinya pun terungkap. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo.

“Tersangka kita tangkap karena sudah melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama 3 tahun,” ujar Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (3/06/22). 

Tak hanya itu, rupanya korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor kepada polisi.

“Korban diintimidasi agar tidak melapor,” lanjut Kompol Ardhie Demastyo. 

Aksi bejat yang dilakukan oleh pemilik toko kelontong tidak hanya sampai disitu, ia perkosa karyawannya hingga hamil dan menjual bayi yang dilahirkan oleh karyawannya. 

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut berawal dari korban yang diterima bekerja di toko kelontong milik pelaku, selama bekerja, ia sering diperkosa oleh pemilik toko hingga hamil. Diketahui, korban saat itu masih berumur 16 tahun. 

Baca Juga : Viral Video Perawat Bikin Konten Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Laki-Laki, Pihak RS Buka Suara!

Selama 3 tahun korban harus merasakan diperkosa, hingga dirinya hamil dan melahirkan bayi nya pada Maret 2022. Bayi tersebut tidak dirawat, tetapi malah dijual dengan harga Rp 10 juta, uang tersebut digunakan untuk biaya bersalin Rp 4,5 juta, dan sisanya Rp 5,5 juta dinikmati oleh pelaku (pemilik toko kelontong). 

“Korban hanya diberi uang biaya bersalin sebesar Rp 4,5 juta dan sisanya dipakai oleh pelaku,” imbuh Kompol Ardhie Demastyo. 

Karyawan yang sekaligus menjadi korban yang tidak tahan dengan perlakuan bosnya akhirnya memberanikan diri untuk lapor ke pamannya yang berinisial D (36). Pamannya pun langsung melaporkan pria pemilik toko kelontong tersebut ke Polsek Cengkareng karena sudah perkosa keponakannya pada Selasa (17/05/22).

Usai mendapat laporan tersebut, beberapa hari kemudian polisi langsung menangkap si pria pemilik toko kelontong tersebut di kediamannya di kawasan Cengkareng pada Selasa (17/05/22).

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” Ujar Kompol Ardhie Demastyo.