Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Mudik Lebaran
Pemerintah masih mewajibkan syarat vaksin dosis ketiga pada semua penumpang sebagai syarat naik pesawat pada musim mudik Lebaran 2023.
BaperaNews - Syarat naik pesawat pada musim mudik Lebaran 2023, pemerintah masih mewajibkan syarat vaksin dosis ketiga pada semua penumpang.
Meskipun migrasi aplikasi PeduliLindungi ke aplikasi terbaru bernama SatuSehat telah selesai, syarat tersebut masih tetap dijalankan.
Pihak Kementerian Perhubungan sendiri memprediksi setidaknya akan ada 6,2 juta penumpang yang menggunakan pesawat untuk mudik Lebaran 2023.
“Dari survei yang telah kami lakukan, perkiraan jumlah penumpang yang mudik Lebaran 2023 menggunakan moda transportasi pesawat akan tembus di angka 6,2 juta penumpang. Total ini merupakan hasil kalkulasi yang sudah kami lakukan kurang lebih beberapa hari waktu mudik hingga lebaran,” ungkap Adita Irawati (Juru Bicara Kemenhub) pada hari Rabu 8 Maret 2023.
Sedangkan menurut M. Kristi Endah Murni (Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub), akan ada 270 rute penerbangan domestik saat mudik yang akan menjangkau hingga 122 kota di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu saja, disediakan pula 112 rute penerbangan internasional yang menjangkau 22 negara dengan total 48 kota.
Baca Juga : Kemenhub Siap Targetkan 400 Pesawat Layani Mudik Lebaran 2023
Guna mendukung kebutuhan transportasi mudik Lebaran 2023 ini, Kemenhub mengungkapkan akan menyediakan 394 pesawat reguler. Angka tersebut pun masih berpotensi untuk mengalami lonjakan sesuai dengan kondisi mudik Lebaran 2023.
Untuk bisa menikmati segala bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan selama menggunakan transportasi pesawat, para penumpang dihimbau untuk memahami apa saja syarat yang ditetapkan dan harus dipatuhi.
Daftar Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023
- Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023 Usia 18+
- Penumpang diwajibkan mengunduh dan memakai aplikasi SatuSehat
- Wajib sudah mendapatkan vaksin tahap 3
- Khusus penumpang asing yang berasal dari luar negeri, wajib sudah mendapatkan vaksin tahap kedua.
- Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2023 Usia 6-17 Tahun
- Penumpang yang berasal dari Indonesia, wajib sudah melakukan vaksin tahap kedua.
- Penumpang yang berasal dari luar negeri, mendapat pengecualian terhadap kewajiban mendapatkan vaksin.
- Penumpang yang usianya kurang dari 6 tahun, mendapat pengecualian namun wajib didampingi orang dewasa yang memenuhi syarat.
- Penumpang yang dinyatakan memiliki penyakit komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksin, diwajibkan menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dimana menunjukkan tidak diperbolehkan untuk vaksin.
Sementara untuk rapid test dan PCS kini sudah ditiadakan. Itulah syarat naik pesawat mudik Lebaran 2023 yang harus dipahami.
Baca Juga : Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran dan Kenaikan Kelas 2023 Untuk Siswa