Polisi Ringkus Residivis Penyuplai Bahan Peledak Bom Ikan Pandeglang
Polisi menangkap pelaku penyuplai bahan ledakan untuk dijadikan bom ikan yang sebelumnya menjadi sumber ledakan di Pandeglang Banten hari Minggu(9/1/22).
BaperaNews - Polisi menangkap pelaku penyuplai bahan ledakan untuk dijadikan bom ikan yang sebelumnya menjadi sumber ledakan di Pandeglang Banten hari Minggu 9 Januari 2022 lalu, dalam insiden tersebut, satu orang pemilik rumah berinisial LL (41) meninggal dunia.
“Tersangka bernama LL (35) punya profesi sebagai nelayan, asalnya dari Sumber Jaya, Kecamatan Sumur Pandeglang, Banten” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Sitonga kepada awak media hari Selasa 5 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, disimpulkan insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan jaringan terorisme, tersangka menyuplai bahan peledak tersebut dari rakitannya sendiri untuk menghasilkan uang, padahal kegiatan tersebut jelas bahaya untuk seseorang yang menyimpannya bahan peledak di dalamnya.
“Tersangka tidak peduli pada ancaman bahaya untuk nyawa, bagi seseorang yang menyimpan atau merakit bahan peledak tersebut” lanjutnya.
Shinto juga meruntutkan LL pernah jadi residivis sebelumnya, dalam kasus yang sama, artinya, LL sebelumnya juga pernah terlibat kasus terkait masalah bom ikan dan pernah menjalani proses hukum, yakni pada tahun 2014 lalu dan saat itu ia menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan
Dalam kasus ini, LL dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 th 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak Ilegal, dengan ancaman penjara 10 tahun, ia juga terjerat Pasal 359 KUHP karena kesalahannya membuat kematian seseorang dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kronologisnya, LL membuat membeli bahan peledak dari seseorang di Kota Indramayu, Jabar, memang ia menyuplai bahan peledak untuk membuat bom ikan, sebelumnya LL melarikan diri ke hutan di Muncul setelah ledakan yang menewaskan LL terjadi, pelarian dilakukan selama 2 bulan.
“Dan akhirnya LL berhasil ditangkap oleh penyidik pada 11 Maret 2022 ketika sedang melakukan kegiatan di Keramba Ikan, Sumur, Pandeglang” jelasnya.
Kata Shinto, LL memang punya kemampuan untuk merakit bom, bom ikan kemudian ia jual lagi dengan harga Rp 150 ribu per 500 gram, “Sehingga ia punya hasil yang signifikan” tutup Shinto.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah rumah salah seorang warga LL meledak dan hancur lebur, sumber ledakan di rumahnya sendiri dan sangat kencang, terdengar hingga radius 10 km dan membuat heboh warga karena mengira tindak terorisme, namun setelah diselidiki, ternyata tidak ada sangkut paut dengan kasus terorisme dan sumber ledakan berasal dari bom ikan.
Baca Juga: Polisi Sebut Komedian Inisial M Membeli Video Syur Dea OnlyFans, Netizen Menduga Marshel Widianto