Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Polda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Simak selengkapnya!

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Reklamasi Pantai Melasti. Gambar : resbandarapolri.go.id/humas

BaperaNewsPolda Bali telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus reklamasi Pantai Melasti di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

“Jadi sudah gelar perkara dan diambil kesimpulan yang sebelumnya terlapor jadi tersangka” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Bayu hari Senin (29/5).

Kelima tersangka ialah pria, yaitu :

  1. GMK (58) – pegawai swasta
  2. MS (52) – karyawan swasta
  3. IWDA (52) – bendesa adat Ungasan
  4. KG (62) – pengusaha asal Surabaya
  5. T (64) – karyawan swasta dari Surabaya

Bayu menjelaskan, kasus reklamasi Pantai Melasti awalnya dilaporkan pada 28 Juni 2022. Ditreskrimum Polda Bali kemudian lakukan gelar perkara pada Jumat (26/5). Para pelaku dinaikkan statusnya jadi tersangka. Kasus bermula ketika Satpol PP Badung 1 Gusti Agung lapor ke Polda Bali karena adanya pengurukan laut tanpa izin oleh sejumlah oknum. 

Baca Juga : Setelah 20 Tahun Dilarang, Kini Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengetahui pengurukan dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate tanpa izin aktivitas reklamasi. Maka tindakan tersebut dinyatakan sebagai perbuatan ilegal, mengambil alam tanpa ijin yang beresiko merusak alam serta warga sekitar. Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.

“Info terakhir sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik sudah dipanggil para saksi. Pasal yang dilanggar ini pasal berlapis” imbuhnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 75 juncto Pasal 16 UU 1/2014 tentang perubahan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil juncto UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal lain yang juga dikenakan pada para tersangka ialah Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU 32/2019 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU 11/2020 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar juncto Pasal 69 juncto Pasal 61 a UU 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto UU 11/2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Para tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti sementara ini belum ditahan” pungkas Bayu.

“Pelaku utamanya ialah GMK dan MS yang menjadi Dirut saat itu di PT Tebing Mas Estate. Kemudian yang ikut membantu adalah IWDA, T, dan KG” tutup KASUBDIT ii Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya.

Adapun hingga berita ini disampaikan PT Tebing Mas Estate belum memberi pernyataan resmi terkait kasus reklamasi Pantai Melasti.

Baca Juga : Bank Indonesia Bakal Umumkan Integrasi QRIS, Dimana Saja?