Tim Kuasa Hukum Kritik Polisi Setop Kasus Pencabulan Anak Luwu Timur
Tim kuasa hukum kritik polisi yang stop kasus dugaan pencabulan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulses.
BaperaNews - Tim kuasa hukum menilai polisi sudah mengesampingkan korban dalam kasus dugaan pencabulan tiga orang anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulses. Hal ini disampaikan setelah Polda Sulsel menyatakan untuk menghentikan penyelidikan masalah tersebut dan mengklaim tidak menemukan tindak pidana, beda dengan yang dilaporkan oleh ibu kandung ketiga anak tersebut (R) kepada Mapolda Sulsel pada Jumat 20 Mei 2020.
“Penanganan perkara oleh polisi masih mengesampingkan kepentingan korban” ujar Muhammad Haedir dari LBH Makassar hari Sabtu 21 Mei 2022.
Ia menjelaskan, pada tahap awal tidak ditemukan peristiwa tindak pidana dalam penyelidikan penyidik, namun bukan berarti tidak terjadi tindak pidana atau belum terbukti secara hukum. “Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberi kepastian hukum yang sama dengan keputusan pengadilan dengan berkekuatan hukum atas seseorang yang berbuat tindak pidana” imbuhnya.
Menurutnya, penyelidikan barulah proses awal untuk mencari dan menemukan suatu kasus yang diduga tindak pidana untuk bisa menentukan bisa atau tidak dilakukan penyidikan, ia menilai bukti permulaan sudah terpenuhi untuk menyatakan peristiwa sebagai tindak pencabulan atau persetubuhan kepada anak.
Ia juga menilai kasus ini layak untuk lanjut ke penyidikan sebagai proses lanjut dan mencari tahu alat bukti berikutnya untuk bisa menemukan tersangka.”Tim polisi terburu-buru untuk menghentikan” tuturnya.
Baca Juga : Tiada Niat Jahat Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Tak Jadi Tersangka
Terlebih dalam kasus pencabulan ini dimana anak yang korban, seharusnya sang anak juga dimintai keterangan sebagai pihak yang mengalami peristiwanya, ia pun menyebut polisi secara konsisten sudah mengabaikan korban sejak tahun 2019 dimana korban sudah bersaksi dan mengungkap kejadiannya namun penanganan yang diberikan berlarut-larut. “Keterangan anak harusnya dijadikan sebagai bukti” tutupnya.
Sebelumnya pihak kepolisian memutuskan untuk menutup kasus dugaan pencabulan kepada tiga orang anak oleh ayah kandungnya sendiri, hal ini dilakukan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh R (ibu kandung korban).
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus pencabulan ini tidak bisa naik ke penyidikan karena tidak memenuhi peristiwa pidana” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Namun R sebagai pelapor belum memberikan keterangan secara langsung, hanya tim kuasa hukumnya yang menyatakan kekecewaan atas dihentikannya kasus tersebut yang seharusnya pelaku harus diberi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Wanita Dilarang Petik Bunga Penis Langka Di Kamboja, Simak Bahayanya!