Tiada Niat Jahat Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Tak Jadi Tersangka
Polda Banten memutuskan untuk tidak menetapkan IW (35) seorang pegawai Kejari Cilegon yang kedapatan membawa charger HP ke tempat penyelundupan sabu di Lapas Kelas II A Cilegon sebagai tersangka!
BaperaNews - Polda Banten memutuskan untuk tidak menetapkan IW (35) seorang pegawai Kejari Cilegon yang kedapatan membawa charger HP ke tempat penyelundupan sabu di Lapas Kelas II A Cilegon, statusnya hanya sebagai saksi.
Charger HP yang dibawa ke tempat penyembunyian barang haram sabu tersebut ditujukan untuk salah seorang napi narkoba di Lapas yang berinisial DL (39). Polda Banten mengungkap, IW ialah seorang Pegawai Kejari Cilegon honorer dan temannya SD (50) menjadi PNS di Kejari Cilegon, ia disebut saksi karena tidak punya niat untuk berbuat tindak kejahatan.
“Tidak punya niat jahat atas berangkatnya sabu ini ke pintu utama di Lapas Cilegon, terhadap dua orang yang jadi tersangka dan hanya saksi yang tidak punya niat jahat, penyidik memastikan tidak ada Pegawai Kejari Cilegon lainnya dalam peristiwa ini” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga hari Jumat 20 Mei 2022.
Shinto pun menjelaskan upaya penyelundupan sabu dengan pura-pura membawa charger HP tersebut, berawal dari hari Selasa 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB, seorang petugas Lapas bernama Dwi memeriksa pengunjung yang datang sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Izinkan Warga Lepas Masker Di Area Malioboro
Ketika memeriksa charger HP yang dibawa IW untuk diberikan kepada DL, ditemukan ada bungkus plastik yang mencurigakan yang ternyata berisi sabu seberat 3,16 gram, ketika ditanya petugas, IW mengaku membawa karena dititipi oleh SD yang merupakan seorang ASN di Kejari Cilegon tersebut.
Petugas kemudian membawa IW, SD, dan DL untuk diperiksa lebih lanjut dan melakukan gelar perkara pada Kamis 19 Mei 2022. “SD terima telepon tidak dikenal untuk antar paket pada hari Senin, karena libur, SD sampaikan agar barang dititip saja ke sekuriti di Kejari Cilegon, SD pun terima paket itu berupa charger HP dan beberapa baju milik DL, namun ketika digeledah, chargernya berisi sabu” jelasnya.
IW pun disimpulkan hanya sebagai saksi, sedangkan DL dan KT (napi lain) menjadi tersangkanya karena terbukti memiliki, menyimpan, dan menggunakan sabu. KT lah yang memesan sabu. Mereka melanggar Pasal 112 UU No. 35 th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena saat ini DL dan KT masih berstatus sebagai narapidana pada kasus yang sama (narkoba).
Baca Juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 Juta, Bagaimana Solusinya?