Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 Juta, Bagaimana Solusinya?
Sebuah video memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapat Tunggakan BPJS Kesehatan dengan tagihan hingga Rp 7 juta viral di TikTok! Ini solusinya.
BaperaNews - Sebuah video memperlihatkan peserta BPJS Kesehatan mendapat Tunggakan BPJS Kesehatan dengan tagihan hingga Rp 7 juta viral di TikTok, video diunggah pada hari Selasa 17 Mei 2022, “Ku kira akan diblokir kalau ga bayar, ternyata menumpuk, ada yang tau cara stop BPJS ga sih” tulisnya. Hingga hari Rabu 18 Mei 2022, video telah ditonton lebih dari 3,8 juta pengguna. Lalu bagaimana solusinya? Apa bisa berhenti dari BPJS Kesehatan?
BPJS akhir-akhir ini menjadi sorotan, sebelumnya pemerintah mewajibkan warga yang membuat SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, haji umroh, dan lainnya wajib memiliki BPJS Kesehatan, hal ini pun dianggap masyarakat seolah bentuk pemaksaan agar masyarakat Indonesia memakai fasilitas asuransi milik Negara tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memang wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan ini sifatnya wajib” ujarnya hari Rabu.
Artinya, semua warga Negara tanpa kecuali harus mendaftarkan diri dan keluarganya di program BPJS Kesehatan dan iuran wajib dibayar sebelum tanggal 10 tiap bulannya, Masyarakat juga bisa memilih kelas sesuai dengan kemampuan bayarnya, sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran, tidak perlu bayar iuran per bulannya.
“Jika termasuk kategori penerima bantuan maka iurannya ditanggung oleh Negara dengan APBN atau APBD” imbuhnya.
Baca Juga: Yasonna H Laoly: Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak Yang Tak Jalankan Fungsi
Sedangkan untuk Tunggakan BPJS Kesehatan sendiri, Iqbal menyebut memang harus dibayar dan bisa dicicil, dalam beberapa kasus, Tunggakan BPJS Kesehatan memang bisa mencapai jutaan, sebab itu BPJS Kesehatan menghadirkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk memperingan tunggakan.
Peserta yang bisa mengikuti Rehab ialah :
- Peserta yang termasuk segmen penerima upah dan bukan pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan.
- Peserta daftar melalui aplikasi JKN atau BPJS Kesehatan Care Center di 165.
- Maksimal periode pembayaran per 1 siklus program ialah 12 bulan.
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dibayarkan lunas.
Nah, bagi peserta yang punya tunggakan dapat dicari solusinya dan memang harus dibayar sebagaimana hutang, “ini mekanisme pembayaran bertahap bisa dimanfaatkan oleh peserta” jelasnya. Yakni dengan program Rehab tersebut yang merupakan satu-satunya cara dan solusi mudah untuk membayar Tunggakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: MUI Soal Deportasi UAS, Singapura Sangat Ganggu Umat Islam Indonesia