Pemerintah Menaikkan Pajak Crazy Rich Demi Keadilan

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani saat ini sedang gencar mengingatkan sejumlah pihak terkait pembayaran pajaknya terutama para crazy rich dengan jumlah harta yang fantastis!

Pemerintah Menaikkan Pajak Crazy Rich Demi Keadilan
Pemerintah Menaikkan Pajak Crazy Rich Demi Keadilan. Gambar: ANTARA FOTO/Dok. Wahyu Putro

BaperaNews - Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani saat ini sedang gencar mengingatkan sejumlah pihak terkait pembayaran pajaknya, tak terkecuali harta berjumlah fantastis yang dimiliki para crazy rich, sebutan untuk orang Indonesia yang sangat kaya.

Fenomena crazy akhir-akhir ini memang muncul di Indonesia, digambarkan sebagai sosok yang sangat kaya, memiliki rumah bagus, mobil mewah, gaya hidup selangit, serta ditunjang dengan beragam bisnis yang menjadi asal muasal kekayaannya, tidak sedikit para crazy rich Indonesia yang menampilkan kehidupan mewah mereka meski di sisi lain mereka juga menunjukkan banyak membantu orang lain yang kekurangan dan memberi motivasi agar bisa seperti dirinya.

Atas dasar hal ini, Menkeu memastikan akan membidik pajak dari kalangan tersebut, dia memastikan ini ialah bagian dari keadilan perpajakan yang berhubungan dengan pajak penghasilan natura.

“Sekarang ini naturanya gede karena di medsos beredar postingan orang kaya raya belikan pesawat terbang untuk anaknya yang masih usia 2 tahun, pesawat terbang asli, bukan pesawat-pesawatan” Ujar Sri Mulyani, hal ini yang ia sebut salah satu target untuk dikenai pajak.

“Jadi memang di Indonesia ada crazy rich, ada yang memang dapat fasilitas besar dari perusahaannya, itu yang disebut perhitungan perpajakan tadi, aspek keadilan” imbuhnya.

Baca Juga: Yasonna H Laoly: Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak Yang Tak Jalankan Fungsi

Hal ini juga sudah diatur dalam pengenaan PPh natura di UU No. 7 th 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah. Pada pasal 4 disebutkan bahwa natura ialah objek PPh sebab menjadi tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak, juga fasilitas kantor yang dipakai untuk menambah kekayaan atau konsumsi wajib pajak tersebut (yang bersangkutan).

Menkeu Sri Mulyani akan naikan PPh OP dari 30% jadi 35% dengan crazy rich berpenghasilan lebih dari Rp 5 Miliar per tahun.

Salah satu staf ahli Menkeu, Yon Arsal juga memberi contoh fasilitas kantor yang dikenai pajak,”Misalnya pegawai yang dapat fasilitas rumah, akan kami hitung berapa sih sewa rumah seperti itu, perusahaan juga bisa membebankannya sebagai biaya” ujarnya.

Pengamat pajak menilai kebijakan ini sangat bermanfaat, sebab kenaikan pajak untuk mereka yang dikenal super tajir ini akan membantu pemulihan ekonomi, mereka kelompok yang terdampak covid-19 atau masih kekurangan bisa terbantu.

Baca Juga: MUI Soal Deportasi UAS, Singapura Sangat Ganggu Umat Islam Indonesia