Pendaftaran CPNS 2022 Segera Dibuka, Simak Persyaratan Yang Perlu Kamu Ketahui!
Pelaksanaan CPNS 2022 dikabarkan akan segera dibuka dalam waktu dekat, simak persyaratan atau ketentuan umum yang wajib kamu ketahui.
BaperaNews - Pelaksanaan terkait seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 dikabarkan akan segera dibuka dalam waktu dekat. Antusiasme masyarakat Indonesia dalam menyambut pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun memang sangat besar.
Formasi CPNS pada tahun 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 bagi sekolah kedinasan, 45 ribu formasi untuk pemerintah pusat, 20 ribu formasi untuk dosen, dan sebanyak 3 ribu dialokasikan untuk tenaga kesehatan. Jabatan teknis lainnya akan disedikan sekitar 25.554 formasi.
Meskipun sampai saat ini belum mendapat pengumuman resmi kapan pendaftaran akan dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan persyaratan dari awal.
Dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ ada beberapa persyaratan atau ketentuan umum yang wajib kamu ketahui sebelum mengikuti seleksi CPNS 2022.
Berikut Persyaratan Atau Ketentuan Umum Mengikuti Seleksi CPNS 2022 :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain ketentuan umum tersebut, bagi kamu yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2022 dipastikan harus sudah memenuhi persyaratan CPNS 2022 sesuai dengan peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi, maka dapat mendaftrakan diri pada seleksi CPNS.
Jika berkaca pada seleksi CPNS tahun 2021, batas usia pelamar yakni minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau 40 tahun bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Apabila jabatan yang Anda lamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga : 9 Daftar PTN Yang Membuka Jalur Mandiri Dengan Nilai UTBK Hingga Bulan Agustus!