Ibu WN Ukraina di Bali Ditangkap Gegara Anak Keluyuran Tanpa Baju Bawa Sajam
Seorang ibu warga negara (WN) Ukraina dan anaknya ditangkap oleh Imigrasi Denpasar setelah aksi anak membawa senjata tajam. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Seorang wanita warga negara (WN) Ukraina dan anaknya ditangkap oleh Imigrasi Denpasar setelah aksi anak tersebut membuat heboh sepanjang bulan Juli 2024 di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Anak berkebangsaan Ukraina berinisial BS (7), yang dikenal dengan nama Kocong, sering terlihat berkeliaran tanpa baju, memanjat pohon, membawa senjata tajam berupa sabit, serta memanjat papan billboard dan atap rumah warga sendirian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/7) setelah ibunya, yang berinisial SB, menolak datang ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan terkait aksi Kocong yang viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (2/8).
"Betul sekali sudah kita amankan di kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya.
Aksi Kocong dinilai sangat membahayakan keselamatannya dan mengganggu ketertiban umum.
Imigrasi memutuskan untuk mendatangi tempat tinggal sementara mereka di Ubud. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa SB membiarkan anaknya bebas berkeliaran tanpa pengawasan orang dewasa.
Selain itu, SB mengaku tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asalnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa izin tinggal mereka di Bali sudah kedaluwarsa selama 190 hari.
Mereka masuk Bali pada 21 Desember 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival, yang hanya berlaku hingga 21 Januari 2024.
Oleh karena itu, mereka telah melanggar aturan imigrasi dengan tinggal di Bali tanpa izin yang sah.
"Tindakan anak cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum," kata Ridha. Ia menambahkan bahwa tindakan ini memaksa pihak Imigrasi untuk mengamankan mereka.
"Ibu membebaskan kegiatan anaknya tanpa pengawasan orang dewasa dan sudah tidak mempunyai uang untuk kembali ke negaranya," jelasnya.
Baca Juga : Satu Keluarga Asal India Dideportasi dari Bali Usai 'Overstay' selama 5 Tahun
Imigrasi Denpasar juga telah menghubungi pihak kedutaan besar Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
Proses penanganan dilakukan secara humanis untuk memastikan kesejahteraan anak dan ibunya selama menunggu deportasi.
"Dan tentu saja dalam hal penanganannya kami lakukan secara humanis," tambah Ridha.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap warga asing yang tinggal di Bali. Kedatangan warga asing dengan visa sementara, seperti Visa On Arrival, harus diikuti dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar aturan imigrasi dan tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
SB dan BS kini berada di bawah pengawasan pihak Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi mereka ke Ukraina.
Pihak Imigrasi berharap proses ini dapat segera diselesaikan dengan bantuan dari kedutaan besar Ukraina.
"Kami berharap proses pemulangan ini dapat segera diselesaikan dengan bantuan dari pihak kedutaan besar Ukraina," kata Ridha.
Sementara itu, masyarakat Desa Ubud dan Kabupaten Gianyar diharapkan tetap tenang dan tidak khawatir atas kejadian ini.
Imigrasi Denpasar berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap warga asing di Bali untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi warga asing yang tinggal di Bali untuk selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku.
Mereka diharapkan selalu memperbarui izin tinggal mereka tepat waktu dan tidak melanggar hukum setempat.
Dengan langkah tegas ini, pihak Imigrasi Denpasar berharap dapat menjaga ketertiban umum dan memastikan keselamatan semua warga, baik lokal maupun asing, yang tinggal di Bali.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memastikan bahwa semua warga asing yang tinggal di Bali mematuhi peraturan yang berlaku," tutup Ridha.
Baca Juga : WNA Chili Pukul Petugas Bea Cukai Gegara Tak Terima Halaman Vila jadi Tempat Parkir