Satu Keluarga Asal India Dideportasi dari Bali Usai 'Overstay' selama 5 Tahun
Satu keluarga asal India dideportasi dari Bali usai melebihi batas izin tinggal dan kehabisan uang selama berada di Indonesia. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Sekeluarga asal India yang terdiri dari ayah berinisial MKAS (39), istri FBAH (45), dan ketiga putrinya, HB (16), IA (13), dan HZK (4) telah dideportasi dari Bali karena melebihi batas izin tinggal dan kehabisan uang selama berada di Indonesia.
"FBAH, MKAS, HB, IA, dan HZK telah dideportasi ke Bangalore, India, pada 23 Juli 2024," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gravit Tovany Arezo, dalam keterangannya, Jumat (26/7).
MKAS pertama kali datang ke Bali pada 2017 dan kembali berwisata pada 27 April 2019 dengan menggunakan visa kedatangan (visa on arrival/VoA).
Masa izin tinggalnya sempat diperpanjang hingga 24 Mei 2019. Tiga hari kemudian, istri dan dua anaknya menyusul ke Bali dengan izin tinggal selama 30 hari.
Baru sehari di Bali, mereka berwisata ke Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selama berada di Gili Trawangan, MKAS menghabiskan uangnya sehingga tidak dapat kembali ke Bali.
"Mereka terjebak di Gili Trawangan hingga 58 hari sampai akhirnya berhasil kembali ke Bali," kata Gravit.
Setelah kembali ke Bali, MKAS mencoba memperpanjang masa berlaku visanya, tetapi gagal. Padahal, dia hanya punya waktu hingga 16 Juni 2019.
MKAS mengadu ke kantor Konsulat Jenderal (Konjen) India, namun pihak konsulat mengarahkannya untuk melapor ke kantor imigrasi. Sejak itu, MKAS tidak pernah mendatangi kantor imigrasi hingga istrinya melahirkan anak ketiga di Denpasar pada 18 Februari 2020.
"Sepanjang tinggal di Indonesia, mereka menggantungkan hidupnya dengan mengandalkan kiriman uang dari saudara laki-laki MKAS di India dengan jumlah yang tidak menentu setiap bulannya," ungkap Gravit.
Baca Juga : Viral Bule di Bali Bawa Kabur Truk Pengangkut Gabah, Terobos Palang hingga Masuk Bandara
Selama tinggal di Bali, MKAS dan keluarganya sering berkeliling menikmati suasana Bali pada akhir pekan. Setiap hari, MKAS menjalankan bisnis online plywood yang berbasis di India.
Namun, akibat pelanggaran izin tinggalnya, MKAS dan keluarganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nama mereka juga sudah diusulkan masuk daftar penangkalan.
Menurut Gravit Tovany, deportasi keluarga ini dilakukan karena mereka melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dengan overstay selama lima tahun.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya bagi wisatawan untuk mematuhi aturan izin tinggal dan keimigrasian yang berlaku di negara tujuan.
"Seluruh pelanggar imigrasi, termasuk overstay, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Kejadian ini berawal dari keinginan MKAS untuk kembali berwisata ke Bali pada April 2019. Namun, perjalanan mereka yang seharusnya singkat berubah menjadi masalah serius karena kelalaian dalam memperpanjang izin tinggal.
Setelah terjebak di Gili Trawangan dan kembali ke Bali, MKAS dan keluarganya tidak dapat mengatasi masalah finansial dan administrasi mereka.
MKAS sempat mencoba mendapatkan bantuan dari pihak konsulat India, tetapi arahan yang diberikan tidak diikuti dengan baik.
Hal ini menyebabkan mereka berada di Bali tanpa izin tinggal yang sah selama bertahun-tahun. Kondisi ini diperparah dengan kelahiran anak ketiga mereka di Indonesia, yang semakin menambah beban mereka.
Akhirnya, pihak imigrasi Indonesia menangani kasus ini dengan serius dan memutuskan untuk mendeportasi keluarga MKAS ke India.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan keimigrasian dihormati dan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan.
Kasus India ini juga menjadi pelajaran bagi wisatawan lain agar selalu mematuhi peraturan izin tinggal di negara yang mereka kunjungi.
Baca Juga : Waduh! Bule Berbikini Mandi Bensin Pertamini di Bali