Oknum Anggota TNI di Duga Perkosa Mahasiswi di Sultra
Oknum TNI Frada F asal Kendari, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Oknum TNI Prada F asal Kendari, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pemerkosaan pada seorang mahasiswa berumur 21 tahun. Prada F telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Pelaku dan korban mahasiswa diperkosa TNI sebelumnya berkenalan di media sosial.
“Jadi awal mulanya pelaku dan korban mahasiswa diperkosa TNI itu kenalan di media sosial. Mereka kenalan dua minggu sebelumnya, sebelum ada kejadian pemerkosaan. Dari pengakuan korban mahasiswa diperkosa TNI mereka tidak pacaran, hanya berteman” terang kuasa hukum korban, Andre pada Sabtu (8/7).
Andre mengungkap, pelaku dan korban berkenalan sekitar 2 minggu sebelum terjadi pemerkosaan di perumahan BTN, Sulawesi Tenggara. Keduanya juga hanya berteman, tidak ada hubungan khusus. F kemudian mengajak korban bertemu dan jalan-jalan sore keliling Kendari pada Senin (26/7). Korban dijemput di rumahnya naik mobil.
“Ketika kejadian itu korban dijemput, lalu diajak keliling Kendari. Setelah itu dibawa ke BTN di Puuwatu pukul 17.00 WITA. Rumah BTN itu punya temannya tapi temannya lagi tidak di rumah. Korban dibujuk untuk masuk, katanya mau diajak cerita-cerita aja” lanjutnya.
Baca Juga : Kesal Tak Mau Diajak Hubungan Badan, Pria di Jambi Bakar Istri Hingga Tewas
Korban diajak ke perumahan BTN setelah keliling Kendari. Rumah tersebut milik rekan F, namun rekan F sedang tidak di rumah. F mengajak korban masuk ke dalam, korban awalnya tidak mau namun dipaksa dengan alasan hendak diajak mengobrol santai di dalam rumah daripada ngobrol di dalam mobil. Korban akhirnya percaya pada F dan bersedia diajak ke dalam rumah.
Namun ternyata di dalam rumah tersebut korban diajak berhubungan seksual lamakasi kakyaknya suami istri. Ketika kejadian di rumah tersebut tidak ada orang lain selain pelaku dan korban. Korban menegaskan ia sudah menolak dan terus dipaksa, hingga terjadi F perkosa korban. Korban merasa takut dan akhirnya tidak berdaya, korban mendapat tindak pemerkosaan oleh F.
Kasus TNI perkosa mahasiswa ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, masih digali keterangan dari pihak pelaku maupun korban. Denpom Kendari, Sulawesi Tenggara memastikan jika memang Prada F TNI perkosa mahasiswa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan pada korban, maka F akan ditindak sesuai aturan hukum dan mendapat sanksi etik.
“Jika memang anggota kami terbukti bersalah, maka Prada F ini akan diberi sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya” tegas Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama hari Sabtu (8/7).
Baca Juga : Tompi Buka Jasa Perbesar Mr P, Beneran Ampuh?