Ketua PBHI: Gugatan Almas Tsaqibbirru Terkait Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Dugaan konflik kepentingan muncul setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak ditandatangani. Simak selengkapnya!

Ketua PBHI: Gugatan Almas Tsaqibbirru Terkait Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Ketua PBHI: Gugatan Almas Tsaqibbirru Terkait Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani. Gambar : Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

BaperaNews - Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai usia calon wakil presiden (cawapres), terungkap fakta baru yang memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak memiliki tanda tangan, baik dari kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Dokumen ini ditemukan oleh PBHI di situs resmi MK dan diungkapkan dalam persidangan. Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyampaikan keprihatinan bahwa jika dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani, maka mungkin perbaikan permohonan tersebut seharusnya dianggap tidak ada atau bahkan batal.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Julius Ibrani juga mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini telah dihormati karena ketertiban administratifnya, dan hal ini adalah sebuah catatan bahwa dokumen ini tidak memiliki tanda tangan, yang dinyatakan secara resmi oleh MK melalui situsnya.

Dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan usia calon presiden dan cawapres.

Baca Juga : Hari Ini! Anwar Usman Diperiksa MKMK Tekait Dugaan Pelanggaran Etik

Putusan ini menetapkan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai cawapres meskipun tidak memenuhi persyaratan usia cawapres minimum 40 tahun.

Putusan ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun dengan pengalaman sebagai Wali Kota Solo selama tiga tahun.

Gibran secara aklamasi disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dan telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden-cawapres ke KPU RI.

Anwar membantah terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan ini, meskipun ada pandangan berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi yang menyatakan sebaliknya.

Hingga saat ini, MK telah menerima 20 aduan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Aduan-aduan tersebut beragam, termasuk laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran, serta beberapa tuntutan untuk pengunduran dirinya.

Ada juga laporan terhadap seluruh hakim konstitusi, hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan permintaan untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK berencana mengumumkan putusan paling lambat pada 7 November 2023, satu hari sebelum batas waktu pengusulan pasangan calon presiden-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga : Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres