Kebakaran Gudang lazada dan Si Cepat di Jakbar Berhasil Dipadamkan

Berkat respons cepat dari tim pemadam kebakaran, kebakaran yang melanda gudang Lazada dan Si Cepat di Jakarta Barat berhasil dikendalikan. Simak Selengkapnya!

Kebakaran Gudang lazada dan Si Cepat di Jakbar Berhasil Dipadamkan
Kebakaran Gudang lazada dan Si Cepat di Jakbar Berhasil Dipadamkan. Gambar : VOI/Jehan

BaperaNews - Damkar Jakarta Barat berhasil memadamkan kebakaran yang melanda gudang penyimpanan milik Lazada dan Si Cepat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat pada Kamis (22/3) malam. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.20 WIB.

Kasatgas BPBD Jakbar, Vitus Dwi Indarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 unit damkar dan 85 personel dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. 

Menurut dugaan sementara, kebakaran gudang disebabkan oleh korsleting listrik. Api pertama kali berasal dari gudang Si Cepat sebelum merambat ke gudang Lazada yang berdekatan.

"Dugaan sementara korsleting listrik, api berasal dari gudang Si Cepat merambat ke Lazada yang berdekatan," ungkap Vitus Dwi Indarto.

Meskipun belum dapat memperkirakan secara pasti kerugian dalam insiden ini, Vitus Dwi Indarto menyebutkan bahwa seluruh barang di dalam gudang hampir ludes terbakar dan menyisakan kerusakan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran gudang.

Baca Juga : Gedung di Bekasi Kebakaran Diduga Gegara Bocah Main Petasan

Kebakaran gudang tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.59 WIB. Damkar telah berusaha keras untuk memadamkan api dan situasinya kini telah memasuki tahap pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api dan asap.

Pada unggahan di akun Instagram @humasjakfire, disebutkan bahwa proses pendinginan dilakukan dengan tekun untuk memastikan tidak ada sisa api yang dapat memicu kebakaran kembali.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan dua gudang penyimpanan besar yang berlokasi berdekatan. Pihak berwenang, termasuk Damkar dan BPBD Jakarta Barat, terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan menghindari terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga : Pelaku Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar!