Bersihkan Karang Gigi Gratis Dengan BPJS, Simak Caranya!
Pembersihan karang gigi atau scaling bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, berikut prosedur BPJS Kesehatan untuk layanan pembersihan karang gigi.
BaperaNews - Pembersihan karang gigi menjadi salah satu perawatan gigi dan mulut yang seharus rutin dilakukan oleh masyarakat. Ternyata pembersihan karang gigi bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini penting untuk diketahui oleh sebagian orang, melihat biaya pembersihan karang gigi yang tidak murah.
Kini masyarakat bisa melakukan pembersihan karang gigi atau scaling gigi secara gratis. Pembersihan karang gigi yang ditanggung oleh BPJS dapat dilakukan setahun sekali.
Kendati demikian, masyrakat tetap harus memperhatikan syarat melakukan pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan.
Pembersihan karang gigi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik.
Pembersihan karang gigi juga dapat dilakukan pada faskes lanjutan tetapi harus sesuai dengan rujukan dokter dari faskes pertama.
Berikut Prosedur yang Dapat Kamu Lakukan untuk Mendapatkan Layanan Pembersihan Karang Gigi Gratis :
- Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan
Agar kamu dapat menerima layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi secara gratis dengan BPJS Kesehatan, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar, kamu bisa memilih faskes pertama baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.
Nantinya pelayanan tersebut akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.
Baca Juga : 4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
- Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Kamu dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertan BPJS milik kamu. Setelah sampai di faskes pertama, kamu hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Nantinya faskes tersebut akan mengcek kartu BPJS Kesehatan milik kamu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
- Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, Anda harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama. Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya.
Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan.
Jangan lupa untuk meminta surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Sebab surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Baca Juga : Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan