Awas! Nunggak Pinjol Bisa Berdampak Sulit Dapat Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan data pinjaman online ke BI Checking untuk meningkatkan pengawasan dan mengatasi masalah tunggakan.

Awas! Nunggak Pinjol Bisa Berdampak Sulit Dapat Kerja
Awas! Nunggak Pinjol Bisa Berdampak Sulit Dapat Kerja. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke BI Checking atau di dunia perbankan dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebab utang masyarakat di pinjaman online atau pinjol selama ini belum dicatatkan sebagaimana kartu kredit bank, pinjaman di bank, maupun paylater.

“Kalau pinjaman atau pinjol ini memang belum masuk ke SLIK, belum masuk BI Checking. Ini lagi proses karena sudah disampaikan stepnya” kata Kepala eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Dewi hari Kamis (24/8).

Dewi menyebut usulan pinjol masuk ke BI Checking disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dimana menurut AFPI selama ini banyak nasabah menunggak pinjol menyepelekan tunggakannya karena tidak masuk ke BI Checking sehingga nasabah yang menunggak merasa tidak akan terkendala jika hendak mencari pinjaman di bank lain.

“Kemarin teman-teman AFPI minta kita masukkan ke BI Checking. Jadi ini ada plus minusnya. Bagusnya semua terkoordinasi, minusnya karena lebih banyak yang bisa kena catatan itu” imbuhnya. 

Baca Juga : Waduh! Utang Pinjol Warga Jakarta Mencapai Rp 10,35 Triliun

SLIK sendiri ialah informasi data nasabah dan status pembayaran yang dikelola oleh OJK untuk menjalankan tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan yang sah juga memberi informasi kepada debitur.

SLIK juga bisa dipakai untuk melaporkan, penyediaan dana, data agunan, dan data yang terkait lainnya sehubungan dengan pinjam meminjam di dunia perbankan maupun lembaga sejenis. Adanya rencana memasukkan data pinjaman online ke BI Checking didukung oleh ekonom BCA David Sumual.

“Untuk data kredit yang benar saya rasa memang perlu dimasukkan. Ini untuk menghindari moral hazard. Kadang memang ada yang ga mau bayar utang pinjol karena ga ada SLIKnya. Ini mungkin tantangan dari yang suka nunggak ya, jadi aji mumpung” ujar David.

Pendapat serupa disampaikan oleh ekonom INDEF Nailul Huda.

“Orang pinjam di pinjol karena dia merasa tidak mampu pinjam di bank. Harusnya kalau ada kredit skor buruk di pinjol memang dimasukkan ke SLIK biar ada sinkronisasi” tandas Huda.

Belum diketahui kapan data menunggak pinjaman online akan secara resmi dimasukkan ke SLIK. Saat ini masih dalam proses pertimbangan pihak terkait.

Baca Juga : Profesi Guru Banyak Terjerat Kasus Pinjol Ilegal