Pekerja Dengan Gaji Di Bawah Rp 3.5 Juta Dapat Subsidi Upah Sebesar 1 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulannya akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta!
BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulannya akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta. Subsidi tersebut akan disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini dimana sepanjang tahun 2020 – 2021 ketika pandemi covid19 terjadi, bantuan subsidi upah juga sudah diberikan kepada para pekerja.
“Ada program baru yang diarahkan oleh Bapak Presiden Jokowi, yakni memberi bantuan subsidi upah untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan, besar bantuan Rp 1 juta untuk setiap penerima” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya di Jakarta hari Selasa 5 April 2022.
Airlangga Hartarto juga menjelaskan, dana yang sudah disiapkan pemerintah untuk program subsidi upah pekerja ini ialah Rp 8,8 Triliun dan akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja di seluruh Indonesia yang berhak mendapat bantuan subsidi tersebut. “Sasarannya sebanyak 8,8 juta orang pekerja dan kebutuhan anggarannya Rp 8,8 Triliun” imbuhnya.
Rencana untuk mencairkan bantuan subsidi upah ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi ketika Rapat Kabinet yang dilangsungkan hari Senin 4 April 2022, “Tadi ada arahan untuk segera dimatangkan” tandasnya.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 4 Hari 29 April Hingga 4 Sampai 6 Mei 2022
Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga akan melanjutkan bantuan Presiden untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) produktif, besaran bantuannya Rp 600.00 per penerima bantuan. “Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha kecil atau mikro yang akan diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima, ini sama dengan BT PKLW dan sasarannya 12 jutaan orang” jelasnya.
Ada juga bantuan subsidi ekstra jelang Ramadhan untuk para pemegang kartu sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama bulan April, Mei, Juni 2022, untuk bantuan minyak goreng ini diberikan sekaligus pada April 2022 senilai Rp 300 ribu per penerima sehingga diharapkan bisa untuk membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadhan.
Berbagai bantuan yang diberikan pemerintah tersebut diharapkan bisa diberikan kepada penerima yang tepat yang benar membutuhkan dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: BPOM Tepis Tudingan DPR Soal Tekanan untuk Masa Kadaluarsa Vaksin