Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Inilah Daftar Aset Mewahnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan bahwa hukuman penjara untuk Doni Salmanan ialah empat tahun dan seluruh aset Doni Salmanan dikembalikan!

Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Inilah Daftar Aset Mewahnya
Majelis Hakim PN Bale Bandung Memutuskan Hukuman Untuk Doni Salmanan dan Aset Doni Salmanan Dikembalikan. Gambar : Instagram.com/@donisalmanan

BaperaNews - Sidang Doni Salmanan telah mencapai keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Berdasarkan keputusan tersebut, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara atas dakwaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyesatkan kepada korban Quotex oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, (15/12) secara daring.

Vonis yang ditetapkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 13 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dari aksi jahatnya, Doni Salmanan berhasil menipu sejumlah korban Quotex yang menimbulkan kerugian mencapai Rp24 miliar. Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain didakwa atas penyebaran informasi bohong, Doni Salmanan juga dijerat atas dugaan pidana pencucian uang. Namun, Hakim menyatakan dia tak terbukti bersalah atas dakwaan kedua alias bebas dari dakwaan.

Adapun keputusan Hakim tersebut berdasarkan Doni Salmanan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex.

Hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa. Selain tidak mewajibkan Doni Salmanan untuk mengganti kerugian korban Quotex, aset Doni Salmanan dikembalikan.

Baca Juga : Heboh Intel Nyamar Jadi Wartawan, Kini Iptu Umbaran Wibowo Dilantik Jadi Kapolsek

Daftar Aset Kendaraan Doni Salmanan :

  • 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
  • 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
  • 2 mobil Honda CRV.
  • 1 mobil Toyota Fortuner GR.
  • 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
  • 2 sepeda motor Kawasaki.
  • 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
  • 5 sepeda motor Yamaha Gear.
  • 1 sepeda motor KTM.
  • 1 sepeda motor BMW S1000.
  • 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
  • 2 sepeda motor Honda Beat.

Tidak hanya kendaraan, sejumlah uang yang juga aset Doni Salmanan dikembalikan, di antaranya berupa uang miliar rupiah, adapun total uang yang tercatat dan dikembalikan kepada Doni Salmanan senilai Rp 7,6 miliar.

Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari dalam buku rekening maupun ATM bank yang juga aset Doni Salmanan yang sempat disita polisi pada kasus penipuan aplikasi Quotex.

Baca Juga : Usai Bebas, Umar Patek Meminta Maaf Ke Korban Bom Bali