Yayasan Sativa: Ganja Medis Tak Memabukkan Dan Adiktif

Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara, Musri Musman mengatakan bahwa ganja medis tidak bikin mabuk dan tidak adiktif.

Yayasan Sativa: Ganja Medis Tak Memabukkan Dan Adiktif
Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara, Musri Musman mengatakan bahwa ganja medis tidak bikin mabuk dan tidak adiktif. Gambar : Pixabay.com/Dok. cytis

BaperaNews - Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara, Musri Musman mengklaim pemberian CBD (senyawa cannabidiol) yang berasal dari ganja kepada orang dengan penyakit cerebral palsy tidak akan memberi efek kecanduan ataupun memabukkan.

Ketua Pembina Yayasan Sativa juga memastikan CBD terbukti ampuh mengobati cerebral palsy terutama untuk meredakan tremor dan kejang. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Sativa di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan Jakpus hari Kamis 30 Juni 2022.

“Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 – 600 mg CBD per hari kepada penderita cerebral palsy tidak akan membuat mabuk, tidak bahaya, tidak adiksi, dan tidak menunjukkan withdrawing atau exit dari pemberian yang terlampau besar” ujarnya.

Menurutnya, dosis maksimal pemberian CBD ialah 1.500 mg. secara teknis, CBD diberikan dengan ditaruh di bawah lidah, diuapkan, atau merokok dan akan memberi efek berbeda. Ahli dari Universitas Syiah Kuala tersebut juga mengungkap banyak dokter yang melirik manfaat CBD atau ganja medis untuk mengobati beragam penyakit, ia pun mendorong agar pemerintah bisa segera melegalisasi ganja medis di Indonesia dengan revisi UU Narkotika.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Minta MUI Buatkan Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis

Pasalnya, dalam Pasal 8 UU Narkotika, ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang dipakai sekalipun untuk kesehatan, jika melanggar bisa dikenai pidana. “Pasal itu tentu mencegah peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesama” imbuhnya.

Dalam agenda rapat tersebut, Komisi III DPR juga mempertimbangkan usulan agar ganja dikeluarkan dari narkotika golongan I agar bisa dipakai untuk terapi dan pengobatan medis bagi yang membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengaku setuju ganja masuk ke golongan narkotika II atau III dan setuju untuk revisi UU Narkotika. Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menyatakan akan membuat regulasi untuk akses penelitian ganja medis Indonesia dengan melibatkan sejumlah farmakolog dan perguruan tinggi Indonesia.

Santi Warastuti, ibu dari Sleman Yogyakarta yang sempat membuat aksi damai di Bundaran HI Jakarta saat CFD juga ikut dalam rapat tersebut dan mendengarkan keterangan dari peneliti dan DPR untuk membahas nasib legalisasi ganja medis di Indonesia. “InsyaAllah, bismillah, saya optimis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia, memang harus sabar, harus menunggu dari pemangku kebijakan” ujarnya hari Kamis.