Viral PHK Massal Karyawan Pabrik Sepatu Nike
Beredar video sejumlah karyawan yang menyuarakan aspirasinya akibat di PHK secara Massal oleh salah satu pabrik sepatu popular yaitu Nike
BaperaNews - Beredar video karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) secara massal oleh PT Victory Cingluh Indonesia yang merupakan pabrik sepatu popular Nike yang pabriknya berlokasi di Tangerang, Banten.
Menurut Dinas Kabupaten Tangerang, belum ada laporan resmi ke pihaknya terkait PHK massal tersebut.
“Saya sudah cek, belum ada laporan ke kami, ketentuan dari laporan tersebut nanti lengkap juga ada berapa jumlah karyawan yang di PHK dan alasannya apa dari pihak Perusahaan sepatu Nike. Hingga saat ini belum ada laporan ke kami” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang, Danang (29/6).
PT Victory Chingluh Indonesia ialah pabrik pembuat sepatu Nike. Informasi adanya karyawan yang di PHK massal ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial, salah satu yang mengunggah ialah akun @abouttng.
Dalam video tersebut, Nampak sejumlah karyawan berteriak dan menolak di PHK, sejumlah karyawan menyuarakan aspirasinya. Dari informasi di video tersebut, karyawan yang di PHK massal ialah karyawan yang masih training atau masa percobaan di bawah tiga bulan dan PHK dilakukan perusahaan sepatu Nike dengan alasan sedang ada penurunan pesanan mencapai 30%.
Isu PHK oleh PT Victory Chingluh Indonesia sudah mencuat sejak bulan lalu, namun oleh manajemen perusahaan menyebut itu hanyalah hoax, namun kali ini, karyawan yang di PHK massal dilakukan secara mendadak.
Baca Juga : Terlalu Mabuk, Karyawan Jepang Kehilangan Satu Flashdisk Berisi Ratusan Data Pribadi Penduduk Jepang
Sebelumnya pada tahun 2020, PT Victory Chingluh Indonesia atau sepatu Nike juga mem-PHK massal karyawannya, yakni sebanyak 4.985 karyawan, kala itu dengan alasan adanya pandemi Covid19 dimana PHK massal juga dilakukan oleh perusahaan lainnya.
Sebenarnya menurut aturan, PHK massal oleh perusahaan boleh dilakukan, namun harus sesuai aturan.
Menurut Pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, perusahaan hanya boleh melakukan PHK setelah mendapat penetapan dari LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Jika perusahaan melakukan PHK massal tanpa mendapat penetapan dari LPPHI, maka PHK massal dinyatakan batal.
Upaya tersebut perlu persetujuan dari perusahaan dan pekerja, yakni melakukan perundingan terlebih dulu. Hingga berita ini disampaikan, pihak PT Victory Chingluh Indonesia atau sepatu Nike belum memberikan keterangan tentang PHK massal tersebut, dan belum diketahui pula kapan PHK massal terjadi dan berapa jumlah karyawan yang di PHK.