Pemerintah Hapus Syarat Tes Pcr Dan Antigen Untuk Perjalanan Domestik
Pemerintah memutuskan secara resmi untuk menghapus syarat tes PCR dan Antigen untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Pemerintah menghapus syarat tes PCR dan Antigen covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri, hal ini diputuskan setelah rapat PPKM yang dipimpin Presiden Jokowi. Menko Marves, Luhut Binsar, menyatakan ketentuan ini berlaku untuk seluruh penumpang jalur darat, udara, dan laut dengan syarat khusus sudah menerima 2 kali vaksin covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik baik itu yang menggunakan transportasi darat, udara, ataupun jalur laut yang sudah vaksin covid-19 dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR yang negatif” ujarnya dalam keterangan pers secara online di kanal Youtube Sekretariat Presiden hari Senin 7 Maret 2022.
Luhut mengungkap aturan tersebut akan disampaikan lebih luas melalui surat edaran yang segera diterbitkan, di saat yang sama, pemerintah meminta masyarakat segera vaksin covid-19 hingga tuntas sebab vaksin covid-19 adalah salah satu cara untuk bisa mengakhiri pandemi.
“Pemerintah mendorong vaksin covid-19 di Jawa dan Bali yang masih di bawah 10%, kami dorong agar masyarakat datang ke gerai vaksin yang tersedia di wilayahnya untuk membaiknya kondisi pandemi ini” lanjutnya.
Kemenkes menyampaikan informasi yang sama, mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri hanya perlu mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di lokasi keberangkatan atau bisa juga sehari sebelum jadwal perjalanan sebagai syarat perjalanan.
Luhut mengungkap kondisi pandemi terus membaik, kasus harian nasional menurun signifikan begitu pula dengan kondisi rawat inap di rumah sakit, serta tingkat kematian semakin jauh melandai. Artinya sudah banyak menunjukkan tanda perbaikan, mobilitas masyarakat sudah tinggi, dan tentunya semakin siap berdampingan dengan covid-19, hal ini bisa terjadi salah satunya ialah karena vaksin covid-19, sebab itu pemerintah mendorong untuk semua masyarakat melengkapi vaksin covid-19 sampai dosis kedua dan booster agar pandemi semakin bisa teratasi.
Pemerintah juga sudah melonggarkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yakni tidak perlu lagi harus karantina bagi wisatawan yang datang ke Bali, cukup menunjukkan bukti pesan hotel 4 hari dan sudah vaksin covid-19 dua dosis.
“Jadi mereka akan melakukan tes PCR dulu dan menunggu hasilnya di hotel hingga hasil negatif keluar” jelasnya.
Baca Juga : Habis Terjual, Tiket MotoGP Mandalika Ditambah 1000 Lagi!