Sejoli di Ciamis Nekat Aborsi Karena Malu Punya Bayi Hasil dari Hubungan Gelap
Polres Ciamis berhasil menangkap dua sejoli yang diduga membuang dan mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka.
BaperaNews - Polres Ciamis berhasil menangkap dua pelaku, CRS (20) dan DM (21), yang diduga membuang dan mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kedua pelaku nekat melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan hingga bayi perempuan mereka meninggal. Kejadian ini terjadi pada 21 Agustus 2024, dan keduanya ditangkap di Bandung setelah jasad bayi ditemukan terkubur di pinggir rumah warga.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan sejak 2020. CRS, yang bekerja di sebuah apotek di Bandung, diketahui hamil pada Juni 2024.
Saat mengetahui kehamilan tersebut, DM berjanji akan bertanggung jawab dan keduanya berencana untuk menikah. Namun, rencana itu batal karena rasa malu memiliki anak di luar nikah.
Pada 4 Agustus 2024, DM pergi menemui CRS di Bandung dan membawa pacarnya ke sebuah apartemen. Di sana, DM memberikan obat penggugur kandungan kepada CRS, yang kemudian dikonsumsinya.
Enam jam setelah meminum obat, CRS mengalami kontraksi dan melahirkan seorang bayi perempuan. Namun, bayi tersebut masih hidup meskipun proses kelahiran dilakukan tanpa bantuan medis di apartemen tersebut.
Setelah mendapati bayi mereka masih hidup, keesokan harinya, DM dan CRS nekat kembali memberikan obat penggugur kandungan kepada bayi tersebut. Akhirnya, bayi meninggal dunia.
Baca Juga : Mayat Bocah yang Ditemukan di Pantai Cihara Lebak Diduga Berkaitan dengan Utang Piutang Ibunya
Setelah itu, pasangan ini membawa jasad bayi tersebut ke Ciamis dan menguburkannya di pinggir rumah salah satu keluarga DM. Mereka melakukan perjalanan dari Bandung ke Ciamis dengan menggunakan kereta api dan membawa jasad bayi yang disembunyikan di dalam tas.
Pada 6 Agustus 2024, bayi tersebut dikuburkan di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Beberapa hari kemudian, warga sekitar mulai curiga dengan adanya gundukan tanah yang tidak biasa di sekitar rumah tersebut.
Pada 21 Agustus 2024, warga melaporkan temuannya kepada polisi setelah menggali tumpukan tanah tersebut dan menemukan jasad bayi yang terkubur.
Kapolsek Rancah, AKP Aan Supriatna, membenarkan penemuan jasad bayi tersebut. Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengarahkan pada DM dan CRS sebagai tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap di Bandung dan mengakui perbuatannya. "Mereka mengakui bayi itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah," ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (19/9).
Atas perbuatannya, DM dan CRS dijerat dengan sejumlah pasal berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 340, Pasal 307, Pasal 306 ayat 2, Pasal 304, dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun, ditambah denda sebesar Rp 100 juta.
Kapolres Akmal mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil dari hubungan gelap yang menyebabkan rasa malu, sehingga pelaku memilih jalan pintas dengan aborsi.
"Rasa malu karena memiliki anak di luar nikah menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindakan tersebut," jelas Akmal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan aborsi yang melanggar hukum, terutama yang berujung pada kematian bayi seperti kasus ini.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Bocah yang Tewas Terlilit Lakban di Pantai Cihara Lebak