China Naikkan Usia Pensiun Warganya Jadi 63 Tahun

Pemerintah China resmi mengumumkan rencana untuk menaikkan usia pensiun dari 60 menjadi 63 tahun.

China Naikkan Usia Pensiun Warganya Jadi 63 Tahun
China Naikkan Usia Pensiun Warganya Jadi 63 Tahun. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah China resmi mengumumkan rencana untuk menaikkan usia pensiun wajib secara bertahap mulai 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi populasi yang menua dan tekanan ekonomi yang kian meningkat.

Pemerintah China akan menaikkan usia pensiun pria dari 60 menjadi 63 tahun, sementara untuk wanita pekerja kerah biru usia pensiun naik dari 50 menjadi 55 tahun.

Bagi wanita yang bekerja di posisi kerah putih, usia pensiun akan naik dari 55 menjadi 58 tahun. Peningkatan ini akan dilakukan secara bertahap selama 15 tahun ke depan hingga 2040.

Pengumuman ini disampaikan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-14 pada Jumat pekan lalu. Menurut laporan yang diunggah oleh China Central Television di platform Weibo, kebijakan tersebut akan menambah satu bulan kerja setiap empat bulan.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pensiun pertama sejak aturan ini diberlakukan pada 1950-an.

Pengumuman kenaikan usia pensiun ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warga menyuarakan kekhawatiran tentang masa depan mereka, khususnya generasi muda.

"Setelah akhirnya membeli rumah, menikah, dan memiliki anak, kini kami didesak untuk memiliki lebih banyak anak. Dan sekarang, masa pensiun tertunda-kami tidak tahu apa yang akan terjadi pada kami selanjutnya," ujar salah satu pengguna Weibo yang dikutip oleh Newsweek.

Tidak sedikit pula yang mempertanyakan dampak dari kebijakan ini terhadap kehidupan mereka. Seorang pengguna di platform Bilibili bahkan menyatakan bahwa generasi yang lahir pada 1990-an hampir pasti akan pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga : OJK Larang Dana Pensiun Dicairkan Sebelum 10 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah China mengakui bahwa kenaikan usia pensiun ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang. China tengah menghadapi penurunan tingkat kelahiran yang signifikan, di mana rata-rata angka kelahiran hanya mencapai 1 per wanita.

Dengan jumlah warga lanjut usia yang terus bertambah, usia pensiun yang ada dianggap terlalu rendah untuk mendukung anggaran pensiun yang semakin menipis.

Menurut data resmi, pada akhir 2023, China memiliki sekitar 297 juta warga berusia di atas 60 tahun, dan jumlah ini diperkirakan akan mencapai 400 juta pada 2035.

Kenaikan usia pensiun ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi yang disebabkan oleh populasi lanjut usia yang terus bertambah.

Saat usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 1950-an, harapan hidup di China berada di kisaran 40 tahun. Namun, seiring dengan meningkatnya standar hidup, harapan hidup di China kini mencapai 78 tahun, menurut Divisi Populasi PBB.

Dengan usia harapan hidup yang lebih panjang, pemerintah China berusaha untuk menyesuaikan aturan pensiun demi menjaga keseimbangan antara populasi usia kerja dan lansia.

Meskipun usia pensiun yang baru lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, angka tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara ekonomi besar lainnya.

Di Inggris, usia pensiun berada di angka 66 tahun, sementara di Amerika Serikat dan Jerman, usia pensiun berkisar antara 66 hingga 67 tahun tergantung pada tahun kelahiran.

Untuk meredam dampak kebijakan ini, pemerintah China menjanjikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin pensiun lebih awal.

Selama mereka memenuhi persyaratan kontribusi pensiun minimum, pekerja bisa memilih untuk pensiun tiga tahun lebih awal daripada usia pensiun resmi yang diatur dalam undang-undang.

Pemerintah berharap dengan fleksibilitas tersebut, dampak negatif terhadap para pekerja dapat diminimalisir. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperpanjang usia produktif warga China, sekaligus menekan pengeluaran dana pensiun yang kian meningkat.

Baca Juga : Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Dana Pensiun Wajib