KPU Paluta Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

KPU Paluta Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT
KPU Paluta Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT. Gambar : Istimewa

BaperaNews, Paluta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 di Aula Hotel Sapadia, Gunung Tua, pada Jumat (20/09).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dihadiri dan oleh Pj Sekdakab Paluta Makmur Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Bawaslu Paluta diwakili Ahmad Rajen Hasibuan, tim penghubung dari paslon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta, perwakilan partai politik, kejaksaan, perwakilan Polres Tapsel, Kodim 0212/TS, PPK se-Kabupaten Paluta, Panwascam serta undangan lainnya.

Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan pentingnya proses rekapitulasi ini sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Sehingga dalam proses pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 bisa berjalan sesuai regulasi.

“Rapat pleno ini merupakan wujud dari komitmen KPU untuk memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan, serta menjamin data pemilih yang valid dan akurat,” ujarnya.

Dari hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Pilkada 2024 Kabupaten Paluta mencapai 177.701 orang yang mencakup pemilih baru yang telah memenuhi syarat, serta pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Baca Juga : KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

“Kita telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 177.701 pemilih yang terdiri dari 88.861 pemilih laki-laki dan 88.840 pemilih perempuan yang tersebar di 12 kecamatan, 388 desa/kelurahan dengan 571 tempat pemungutan suara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan DPT tersebut telah dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas yang tinggi dan penyusunan serta Penetapan DPT tersebut hasil kerja keras bersama seluruh pihak. 

Ia berharap, dengan adanya penetapan DPT ini, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Paluta.

“Dengan penetapan DPT ini, kita semua berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat,” pungkasnya

Pantauan, kegiatan diakhiri dengan penyerahan salinan surat keputusan penetapan rekapitulasi DPT Kabupaten Paluta oleh KPU kepada perwakilan masing-masing paslon, Bawaslu serta pihak lainnya. (Haryan Harahap)

Baca Juga : KPU Paluta Ingatkan ASN Calon Bupati Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebelum 22 September 2024