Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung dan ia juga mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J.

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir J
Ferdy Sambo resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung. Gambar : Kompas.com/Singgih Wiryono

BaperaNews - Setelah tiga bulan membunuh Brigadir Yoshua (Brigadir J), akhirnya dalang utamanya, Ferdy Sambo minta maaf kepada orang tua Brigadir J, hal ini disampaikan usai pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10).

Ferdy Sambo juga mengungkap rasa sesalnya. Namun ia tetap menyebut istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah. “Saya sangat menyesal, saya mohon maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan saya, termasuk kepada bapak dan ibu dari Yoshua” tuturnya.

“Saya siap jalani proses hukum, istri saya tidak salah, dia tidak melakukan apa-apa dan justru yang jadi korban” sambungnya.

Delapan personel Brimob membentuk barisan untuk mengawasinya, sempat ada aksi saling dorong dengan wartawan yang meliput, ketika Ferdy Sambo dibawa menuju kendaraan , di depan kendaraan, sebelum masuk, ia menyampaikan hal tersebut kepada awak media.

Ferdy Sambo memakai baju tahanan warna pink, yang artinya, telah resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung. Sebelumnya tim penyidik Polri menyerahkan 11 tersangka yang telah menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, usai pelimpahan kasus tahap II, 11 tersangka tersebut juga akan ditahan.

Baca Juga : Cerita Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Sempat Berdoa Di Toilet

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan ada perbedaan perlakuan untuk Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun untuk Bharada Richard Eliezer yang jadi justice collaborator, memang akan didampingi LPSK di belakangnya, karena ia yang menjadi petunjuk pertama terbukanya kasus ini.

“Untuk Bharada Richard ya ini kan ada LPSK di belakangnya, kami sudah sampaikan agar LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kita ya sama dengan tersangka lainnya, tidak dibeda-bedakan” ujar Jaksa Pidana umum Kejagung Agung Fadil.

Sebagai informasi, pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung meliputi barang bukti dan tersangka, nantinya, Kejaksaan Agung akan menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk siding, pelimpahan ke pengadilan dilaksanakan pada Senin (10/10).

“Saya tegaskan, hari Senin nanti dilimpahkan ke pengadilan” imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saat ini telah ditetapkan sejumlah 11 tersangka yang ditahan terpisah. Di Rutan Mako Brimob ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sedangkan di Bareskrim Polri adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf. Sementara Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba.

Baca Juga : Terungkap! Ini Asal Foto Brigadir J Yang Tergeletak Tak Bernyawa Usai Ditembak