Pemuda Bunuh Teman Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Perselisihan di Grup WhatsApp geng motor di Bandung berakhir tragis. Teman dikeluarkan dari grup dan akhirnya tewas dalam pertikaian.

Pemuda Bunuh Teman Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp
Pemuda Bunuh Teman Gegara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp. Gambar: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur

BaperaNews - Seorang pemuda di Bandung nekat membunuh temannya akibat dikeluarkan dari grup WhatsApp salah satu geng motor. Pelaku, TT (36), menghabisi korban AD (29) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Minggu (29/10) sore.

Dalam keterangan yang diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kejadian ini bermula ketika AD membuat grup WhatsApp khusus anggota geng motor dan mengundang TT masuk. Namun, lantaran menganggap ucapan TT sebagai ejekan, AD lantas mengeluarkannya dari grup tersebut.

"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," ujar Kusworo, Senin (30/10).

Bertepatan di hari yang sama, keduanya kembali bertemu sekitar pukul 16.00 WIB. AD menanyakan keberadaan TT, dan setelah menemukannya, AD memukul bagian belakang kepala TT tanpa peringatan.

Situasi pun semakin panas saat TT membalikkan badan, mendorong AD hingga terjatuh, dan mengeluarkan sebilah pisau dari tas pinggangnya. Dalam keadaan emosi, TT menusuk dada kiri, tangan kiri, dan jari tangan AD.

Baca Juga: Arti Mimpi Pembunuhan, Selalu Pertanda Buruk?

Luka tusuk di dada kiri AD menembus jantungnya, membuatnya kehilangan nyawanya.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan, dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," ungkap Kombes Pol. Kusworo Wibowo.

Pelaku pembunuhan ini, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

"Tersangka kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah," ujar Kusworo, berdasarkan hasil olah TKP (30/10).

Pihak kepolisian menjerat TT dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi tuduhan tersebut, TT mengaku tidak berniat membunuh AD.

"Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata TT.

Kejadian tragis ini mengingatkan kita akan betapa besar dampak yang bisa ditimbulkan dari konflik di grup WhatsApp, dan betapa pentingnya menjaga emosi di tengah perselisihan.

Sementara Bandung masih berduka, warga diingatkan untuk lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial, dan tidak membiarkan perselisihan sederhana berujung pada tragedi.

Baca Juga: Ayah Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Subang, Yoris: Hukum Seberat-beratnya!