Kapolres Tapsel Umumkan Tersangka Desa Sihopuk Baru

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni,SIK, MH, mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus korupsi Desa Sihopuk Baru.

Kapolres Tapsel Umumkan Tersangka Desa Sihopuk Baru
Kapolres Tapsel Umumkan Tersangka Desa Sihopuk Baru. Gambar : Dok.Istimewa
BaperaNews - Paluta, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni,SIK, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Rudi dan Kepala Inspektorat Paluta Erwin, menggelar konferensi pers pada Rabu, 8 November 2023.   
Mereka mengumumkan penetapan tersangka AHH (50), Mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Sihopuk Baru T.A 2018.

Imam Zamroni menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi tanggal 2 Agustus 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2023.

Tersangka AHH (50) dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp.50.000.000,00 hingga Rp.1.000.000.000,00.

Imam Zamroni menyampaikan bahwa Desa Sihopuk Baru menerima bantuan keuangan Rp.749.538.712,- dan tersangka telah menarik Rp.486.500.000,-, meninggalkan sisa kas sebesar Rp.264.428.822,-. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka, menurut Inspektorat Daerah Paluta, mencapai Rp.449.752.593.

Tersangka AHH (50) diketahui menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, pembayaran pajak masyarakat, dan belanja operasional kantor desa. Selain itu, ia tidak membayar pembangunan tower air dan melakukan kegiatan lain yang tidak tercantum dalam APBDes T.A 2018.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara tersebut, antara lain : 

  • Penggunaan dana untuk penyelesaian pembangunan jalan Lapen Desa T.A 2017 sekitar Rp.160.000.000,- tidak tercantum dalam APBDes T.A 2018.

  • Pembayaran pajak bumi dan bangunan masyarakat Desa Sihopuk Baru tahun 2018 sekitar Rp.100.000.000,- tidak termasuk dalam APBDes T.A 2018.

  • Biaya kehidupan sehari-hari Kepala Desa yang memiliki dua istri tanpa usaha lain, tidak sesuai dengan APBDes T.A 2018 tanpa pertanggungjawaban.

  • Honor perangkat desa dan anggota BPD tidak dibayar selama 6 bulan, total Rp.37.500.000,-.

  • Pelaksanaan musyawarah Desa, penyusunan APBDes T.A 2019, termasuk makan minum dan ATK sekitar Rp.40.500.000,-. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan tower air sekitar Rp.214.000.000,- tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Belanja kegiatan PKK sekitar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sekitar Rp.11.000.000,-, dan kesenian budaya sekitar Rp.2.500.000,-.

  • Belanja operasional kantor desa Rp.26.932.717,- dan operasional BPD Rp.7.343.000,-.

  • Kepala Desa tidak membayar pembangunan 4 tower air sekitar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan belanja lainnya sekitar Rp.62.000.000,-, menunjukkan korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2018.

Penulis : Haryan