Ibu Kos di Magetan Sewakan Kamar untuk Pasangan Mesum, Segini Tarifnya!
Seorang ibu pemilik kos-kos'an di Magetan sewakan kamar untuk pasangan mesum. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Seorang perempuan berinisial SU (53), warga Jalan Agung Maospati, Magetan, menuai sorotan setelah terbongkar praktiknya yang cukup kontroversial.
Sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT), SU tidak hanya menyewakan kamar kos miliknya, tetapi juga untuk pasangan mesum.
Aksi ibu kos tersebut terungkap saat aparat kepolisian melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Informasi tentang adanya persewaan kamar kos untuk pasangan mesum menjadi sorotan, yang kemudian memicu penyelidikan dari pihak berwenang.
Polres Magetan kemudian melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang dimiliki oleh SU.
Hasilnya, kamar tersebut memang digunakan untuk kegiatan mesum, yang bahkan tetap berlangsung di bulan Ramadan.
Tindakan sewa kamar untuk pasangan mesum tersebut tentu saja menarik perhatian polisi, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap SU.
Sekarang, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditahan di Mapolres Magetan.
Baca Juga : Viral! Sepasang Mahasiswa UNAND Keciduk Mesum di Masjid Kampus
Kompol Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menyewakan kamar untuk kegiatan mesum.
Meskipun tidak menyediakan layanan secara langsung, SU hanya menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Tempatnya berupa rumah biasa dengan beberapa kamar. Pelaku hanya menyediakan tempat saja namun tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum," ujar Budi Kuncahyo.
Pelaku menetapkan tarif sewa kamar sebesar Rp20 ribu untuk setiap pelanggan, dengan total empat kamar yang tersedia. Dengan tarif tersebut, SU berhasil mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 ribu per malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk bantal dari tempat tidur yang digunakan untuk kegiatan mesum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ibu kos sewa kamar untuk pasangan mesum ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik yang tidak etis dalam bisnis persewaan kamar kos.
Tindakan SU tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng moralitas dan integritas sebagai seorang warga yang baik.
Baca Juga : Curiga Mobil Parkir Lama, Warga di Kalsel Grebek Sejoli Berbuat Mesum