Hati-hati! Pembuat Stiker Meme Bisa Kena UU ITE

Menkominfo, Budi Arie, menyebut pembuatan stiker meme dengan wajah seseorang tanpa izin dapat memiliki konsekuensi terjerat hukum UU ITE.

Hati-hati! Pembuat Stiker Meme Bisa Kena UU ITE
Hati-hati! Pembuat Stiker Meme Bisa Kena UU ITE. Gambar : Kolase Kreator BaperaNews

BaperaNews - Menkominfo, Budi Arie, menyampaikan pembuat stiker meme dari wajah seseorang kemudian disebar di media sosial tanpa izin yang bersangkutan bisa dijerat UU ITE. Namun, jeratan hukum terjadi jika pembuatan stiker meme ditujukan untuk hal negatif.

“Itu kan macem-macem. Bisa ke UU ITE kalau pembuatan stiker meme dipakai untuk hal buruk” kata Budi Arie hari Senin (25/9) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menkominfo, Budi Arie, tidak merinci pasal mana dari UU ITE yang bisa dijeratkan dan membuat aturan tersebut. Hal senada sebelumnya disampaikan pengamat teknologi Heru Sutadi bahwa memakai wajah seseorang untuk stiker meme misalnya untuk stiker di WhatsApp seharusnya izin dulu dari yang bersangkutan.

Semua yang memakai milik orang lain termasuk wajah harus ijin. Sebab itu Heru menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan memakai wajah orang untuk dijadikan stiker meme terlebih jika dimonetisasi atau diuangkan dan pemilik wajah tidak mendapat kompensasi apapun.

“Apalagi jika pembuat stiker meme kemudian memonetisasi atau memasarkan dan mendapat uang dari wajah orang lain. Wajah itu juga data pribadi yang dilindungi dimana di dalamnya terdapat hal-hal spesifik” ujar Budi.

Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Fitur Flows, Pengguna Bisa Belanja Langsung di Aplikasi

Budi juga menghubungkan stiker meme dengan masa kampanye menjelang Pemilu 2024 biasanya pejabat yang mencalonkan diri ingin dikenal dan tampil dimanapun agar bisa membantu mendapat suara dari masyarakat kemudian pada akhirnya ingin menjadikan wajahnya sebagai stiker meme atau ikon.

“Apalagi di masa kampanye begini, mereka para pejabat publik justru berbondong-bondong ingin jadikan wajahnya atribut atau ikon. Memang ada pengecualian, tapi secara umum harus mendapat persetujuan dari orang yang akan dipakai wajahnya” pungkas Heru.

Meski Menkominfo maupun pengamat teknologi telah menjelaskan pembuat stiker meme harus ijin dulu, pada kenyataannya membuat stiker meme dengan wajah orang lain baik itu artis maupun teman atau masyarakat umum biasa dilakukan. Hal ini karena kurangnya pengetahuan hukum.

Seringkali membuat stiker meme dengan wajah orang hanya dipakai untuk keperluan bercanda atau bersenang-senang. Tentunya segala yang memakai milik orang lain perlu izin terlebih dahulu, jika orang yang bersangkutan sakit hati atau tidak terima wajahnya dijadikan meme, justru bisa beresiko terjerat hukum.

Baca Juga : Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus dari UU ITE