3 Oknum Guru ASN di Bengkulu Terancam Dipecat Usai Marahi Murid Demi Konten Facbook Pro
Sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas dari tiga oknum guru ASN di SD Negeri Kabupaten BS menjadi viral.
BaperaNews - Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas dari tiga oknum guru ASN di sebuah SD Negeri di Kabupaten BS viral di media sosial. Kejadian ini terjadi pada tanggal Kamis (29/8) dan langsung menarik perhatian banyak orang di dunia maya.
Dalam video yang viral tersebut, dua dari tiga oknum guru adalah PNS, sementara satu lainnya merupakan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka nekat membuat konten untuk media sosial, khususnya facebook pro, dengan tujuan yang tidak terpuji. Dalam video berdurasi 43 detik itu, mereka terlihat memarahi seorang siswa dengan nada yang sangat kasar.
Reaksi publik pun tidak bisa dihindari. Banyak netizen yang mengecam keras tindakan para guru tersebut. Salah satu guru bahkan menggunakan kata-kata yang tidak pantas ketika siswa tersebut tidak bisa menjumlah angka kecil.
Menanggapi insiden ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) Kabupaten BS langsung mengambil tindakan. Mereka memanggil ketiga oknum guru serta kepala sekolah yang terlibat dalam video tersebut.
Lusi Wijaya, M.Pd, selaku Plh. Kadis Dikbud BS, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang terlibat.
"Ya, hari ini kami Dikbud Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti atas viralnya video (oknum guru marahi murid, red). Kami juga telah melakukan rapat pembinaan khusus," ungkapnya saat diwawancarai.
Baca Juga: Terlambat Masuk Jam Pelajaran, Guru di Malang Aniaya Siswa, Dipiting hingga Dicekik
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh perwakilan Polres BS dan Ketua PGRI, disepakati bahwa ketiga oknum guru serta kepala sekolah akan dikenakan tindakan administrasi kepegawaian.
Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa mereka telah membentuk Tim Pemeriksaan yang akan melakukan investigasi terhadap para guru yang terlibat.
"Setelah pemeriksaan tuntas, maka pihak Inspektorat akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk kemudian akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tambahnya.
Menariknya, sanksi yang akan diberikan kepada para oknum guru ini bervariasi.
"Terkait pemberian sanksi, nanti akan ditentukan oleh PPK. Bisa sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat," jelas Lusi.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan semua pihak, terutama para guru ASN, dapat lebih bijak dalam berperilaku dan menggunakan media sosial. Tindakan yang tidak pantas seperti ini bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Baca Juga: Viral! Guru Curhat di TikTok Ungkap Anak SMP Banyak yang Gak Bisa Baca