Viral Mahasiswa Indonesia Magang 14 Jam Sehari di Jepang Tanpa Libur

Politeknik di Sumatera Barat terjerat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, di mana mahasiswa yang dikirim ke Jepang sebagai magang akhirnya dipekerjakan sebagai buruh tanpa gaji yang memadai.

Viral Mahasiswa Indonesia Magang 14 Jam Sehari di Jepang Tanpa Libur
Viral Mahasiswa Indonesia Magang 14 Jam Sehari di Jepang Tanpa Libur. Gambar : Kompas.com/Dok. Adhyasta Dirgantara

BaperaNews - Salah satu Politeknik di Sumatera Barat melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Para mahasiswa dikirim ke Jepang disebut akan lakukan magang untuk mendapat pengalaman kerja namun justru disana dijadikan buruh yang bekerja dengan jam tidak masuk akal serta tidak mendapat gaji.

“Politeknik tersebut mengiming-imingi mahasiswa untuk mau magang ke Jepang, padahal disana dijadikan buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus mahasiswa magang di Jepang ini yakni G dan EH yang menjabat di Direktur Politeknik tersebut dalam masa periode pimpinan yang berbeda.

“Selama magang 1 tahun itu para korban melaksanakan pekerjaan bukan sebagai mahasiswa magang di Jepang, namun jadi buruh” lanjutnya.

Sehari-hari, korban bekerja 14 jam dari jam 9 pagi sampai 10 malam dan terus dilakukan selama 7 hari seminggu tanpa ada libur. Korban mahasiswa magang di Jepang juga mendapat jam istirahat dan makan yang sangat minim, hanya selama 10-15 menit serta tidak diberi waktu untuk beribadah (shalat dll).

Untuk upah, korban mahasiswa magang 14 jam diberi 50.000 Yuan atau Rp 5 juta per bulan. Jumlah tersebut sangatlah minim jika dibandingkan kebutuhan biaya hidup standar yang mencapai Rp 15 juta per bulan. Mirisnya lagi, korban masih diminta uang oleh Politeknik sebesar Rp 2 juta per bulan. Maka jelas tindakan ini ialah aksi penipuan dan pemerasan. 

Baca Juga : Jepang Akan Hapus Program Magang Bagi Pekerja Dari Negara Berkembang

Djuhandani menyebut Politeknik yang melakukannya terdaftar di Dinas Pendidikan setempat, kegiatan belajar mengajar juga masih berjalan, untuk program magang ke luar negeri yang sudah dihentikan.

Atas perbuatan mahasiswa magang 14 jam tersebut, tersangka G dan EH dijerat Pasal 4 dan 11 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Pihak kampus yang seharusnya bisa mengarahkan mahasiswanya untuk magang sesuai seharusnya justru menyalahgunakan perannya, menjadikan mahasiswanya buruh di negeri orang dengan jam kerja berlebihan, istirahat kurang, masih ditambah penghasilan yang didapat dipotong oleh pihak kampus.

Kasus ini masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih meminta keterangan dari para mahasiswa yang jadi korban mahasiswa magang 14 jam.

Baca Juga : Pelaku Perdagangan Orang Sewa Rumah Perwira Polisi Untuk Penampungan